JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan zakat fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Sementara itu, zakat fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari sesuai ketentuan terbaru. Besaran ini menjadi pedoman umat Muslim menunaikan zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pembayaran zakat bisa dilakukan melalui amil zakat di masjid atau lembaga resmi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk kemudahan transaksi.
Opsi digital memudahkan muzakki yang memiliki kesibukan atau lokasi jauh dari kantor Baznas. Pembayaran online juga mendukung kepatuhan tepat waktu menjelang Idulfitri.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Proses online dapat dilakukan melalui situs resmi Baznas dengan langkah sederhana. Muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email.
Langkah pembayaran: buka situs resmi Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat dan pilih menu “Bayar”. Pilih jenis zakat, misal “Zakat Fitrah”, dan tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan.
Nominal zakat fitrah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa. Setelah itu, lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
Muzakki dapat membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga sebelum menekan tombol “Bayar”. Sistem online memastikan transaksi cepat, aman, dan tepat waktu.
Metode Pembayaran dan Keunggulan Sistem Digital
Baznas menyediakan berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank hingga dompet digital. Pilihan ini memungkinkan muzakki menyesuaikan pembayaran sesuai kenyamanan masing-masing.
Setelah transaksi selesai, bukti pembayaran dapat dicetak atau disimpan secara digital. Pembayaran online juga memudahkan Baznas mendata penerima zakat.
Sistem digital meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran zakat. Muzakki dapat menunaikan kewajiban tanpa meninggalkan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
Keuntungan lain, antrean di tempat penyaluran dapat diminimalkan. Masyarakat yang jauh dari masjid atau kantor Baznas tetap bisa berpartisipasi secara mudah.
Siapa Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini menyucikan diri setelah berpuasa Ramadan sekaligus membantu fakir miskin merayakan Idulfitri.
Seseorang wajib membayar jika beragama Islam, memiliki makanan pokok cukup, dan membayar sebelum salat Idulfitri. Fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar, melainkan berhak menerima zakat.
Fidyah wajib dibayarkan oleh lansia yang tidak mampu berpuasa, orang sakit parah, atau ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri atau bayi. Pembayaran bisa berupa makanan atau uang setara jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah bisa diberikan kepada satu orang atau dibagi kepada beberapa mustahik sesuai ketentuan. Penyaluran zakat fitrah online oleh muzakki akan disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Panduan Lengkap Penyaluran dan Manfaat Zakat
Muzakki dianjurkan menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum salat Idulfitri. Hal ini memastikan mustahik menerima zakat sebelum hari raya.
Pembayaran online melalui Baznas menjadi solusi modern bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat praktis. Sistem ini memudahkan pemantauan, pencatatan, dan penyaluran zakat.
Zakat fitrah menyejahterakan mustahik sekaligus meningkatkan kepedulian sosial muzakki. Ibadah ini mengajarkan berbagi dan memperkuat solidaritas masyarakat.
Penyaluran tepat sasaran membantu mengurangi kesenjangan sosial. Zakat fitrah juga menyucikan harta dan diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa.
Muzakki yang menunaikan zakat dengan benar merasakan manfaat spiritual dan sosial secara bersamaan. Zakat fitrah menjadi bagian penting dari ibadah Ramadan yang komprehensif.
Kemudahan pembayaran online memungkinkan masyarakat lebih fokus menjalankan ibadah lainnya. Sistem digital mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan pembayaran.
Dengan cara ini, semua pihak dapat menunaikan kewajiban zakat dengan lancar, aman, dan tetap sesuai syariat.