Bakamla Bersyukur Diperintah MK Redesain Tugas Patroli Laut

Kamis, 17 September 2026 | 18:41:01 WIB
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Irvansyah menegaskan, Bakamla bakal mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merombak fungsi serta tugas Bakamla mengenai penegakan hukum.

Irvansyah justru merasa bersyukur atas terbitnya putusan MK tersebut lantaran dinilai mampu mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Keamanan Laut.

"Bagus. Kami merasa bersyukur keputusan itu. Dan yang pasti kami patuh dengan keputusan MK, dan perintahnya redesign, kami redesign. Dan menurut saya itu merupakan pintu masuk sekaligus trigger untuk mempercepat Undang-Undang Keamanan Laut nanti akan kami keluarkan," ujar Irvansyah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

"Siap dong. Kalau perintah MK, perintah negara, kami siap laksanakan. Cuma kami kan lagi progres untuk Undang-Undang Keamanan Laut. Ya, kami bikin undang-undang baru saja," imbuh dia.

Irvansyah pun menilai, amar putusan MK itu semakin mempertegas peran Bakamla guna menggelar patroli di wilayah perairan.

"Iya dong. Kami kan Badan Keamanan Laut, fokusnya patroli di laut, bukan patroli di kampung. Jelas. Masa siskamling," kata dia.

Mengenai isi putusan MK terkait Bakamla, diketahui MK menetapkan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

MK juga menginstruksikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk merancang ulang (redesain) terkait tugas, fungsi, maupun kewenangannya. Pihak MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi Bakamla guna menuntaskan redesain tersebut.

"Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dalam amar putusan yang ia bacakan.

Pada bagian pertimbangan hukum, MK berpandangan terdapat ketidaksinkronan atau tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dirancang untuk menjalankan tugas patroli keamanan dan keselamatan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Khususnya pada Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan, yang menguraikan bahwa Bakamla mengemban mandat menjaga keamanan, keselamatan laut, serta memproses penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

"Terdapat dua muatan substansi dalam norma Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang 32 Tahun 2014 dan jika diperhatikan mengandung dua mandat yang berfungsi saling bertentangan," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025, Rabu (16/9/2026).

Namun demikian, pada Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan, Bakamla diberi tugas menjalankan penjagaan, pengawasan, pencegahan, serta penindakan pelanggaran hukum hingga kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal menuju instansi terkait.

MK berpendapat, kedua pasal itu malah menggeser konsep Bakamla yang sejatinya badan koordinatif menjadi bagian dari elemen penegakan hukum.

Mahkamah memperjelas bahwa wewenang penegakan hukum di kawasan laut saat ini telah dipegang oleh bermacam instansi lain seperti TNI AL, Polairud, KPLP, hingga Bea Cukai.

Tanpa keberadaan batasan parameter yang presisi mengenai "patroli keamanan dan keselamatan", peran Bakamla justru memicu tumpang tindih wewenang dan mendatangkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha maupun masyarakat bahari.

"Adanya ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama dari suatu lembaga berimplikasi pada tumpang tindihnya lembaga yang bersangkutan baik dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya serta tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama atau kewenangan yang saling bertindihan," ujar Hakim MK Liliek P. Adi melanjutkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025.

Tags

Terkini