DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Kamis, 17 September 2026 | 14:10:00 WIB

SEBARIS.CO.ID — Komisi III DPR menargetkan penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana paling lambat Desember 2026. Aturan yang sudah masuk agenda legislasi sejak 2008 itu kembali dikebut untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dari korupsi.

Dorongan Pemulihan Aset

Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga dituntut mengejar aset yang berasal dari tindak pidana agar bisa dikembalikan ke kas negara.

KPK mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Capaian itu naik dibanding 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Nilai itu menunjukkan pengembalian kekayaan negara menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum.

Mekanisme Tanpa Putusan Pidana

Salah satu poin yang paling disorot dari RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.

Penerapan mekanisme tersebut menuntut aturan yang sangat jelas. Perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, serta pengawasan menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan.

Kajian mengenai implementasi asset recovery di Indonesia juga menyoroti perlunya harmonisasi aturan, penguatan kelembagaan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Mengisi Celah Hukum yang Ada

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah ketentuan soal penyitaan dan perampasan aset, termasuk dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun sejumlah kajian menilai masih ada celah, terutama pada mekanisme perampasan yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.

RUU Perampasan Aset diharapkan memberi dasar hukum yang lebih komprehensif soal bagaimana negara mengejar dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Komitmen Internasional

Penguatan pengembalian aset hasil kejahatan sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu bagian penting dalam kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara. Instrumen hukum yang memadai dibutuhkan karena hasil korupsi bisa dipindahkan, disembunyikan, atau diubah bentuknya menjadi aset tertentu.

Jalan Panjang Sejak 2008

Gagasan penyusunan aturan perampasan aset muncul sejak 2008 dan sempat masuk agenda pemberantasan korupsi pemerintah. Dorongan pengesahan juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai aturan ini dibutuhkan untuk mengejar hasil kejahatan.

Sejumlah kelompok antikorupsi menyoroti pentingnya pembahasan yang terbuka dan hati-hati. Mereka menekankan perlunya transparansi dalam proses legislasi agar aturan tidak disalahgunakan.

Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus dilakukan dengan target penyelesaian pada akhir 2026. Tahap selanjutnya bergantung pada pembahasan di DPR bersama pemerintah sebelum pengesahan.

Terkini