SEBARIS.CO.ID — Presiden Prabowo Subianto mendorong penggolongan pembakaran hutan dan lahan sebagai "terorisme ekologi" agar pelakunya bisa dijerat sanksi hukum lebih berat. Arahan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga membahas mitigasi bencana dan proyeksi cuaca rawan karhutla dalam satu setengah bulan ke depan.
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Keduanya diminta menelaah kemungkinan memperberat aturan melalui perubahan undang-undang bersama DPR RI.
Permintaan itu muncul dalam rapat terbatas hybrid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas penanganan sejumlah bencana sekaligus laporan terkini penanganan karhutla.
Alasan di Balik Usulan Terorisme Ekologi
Prabowo menilai karhutla bukan lagi persoalan lingkungan biasa. Ia menyoroti dampaknya yang bisa melintasi batas negara dan mengganggu negara tetangga.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Pemerintah, kata Prabowo, sudah bekerja maksimal melakukan mitigasi. Ia tidak ingin dampak kebakaran hutan di Indonesia merepotkan negara lain.
Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Selain penguatan sanksi pidana, Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberi ruang pembakaran lahan segera dicabut. Menteri Dalam Negeri diminta memastikan pencabutan itu berjalan.
"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.
Ia menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Pemerintah menyatakan siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," ujar Prabowo.
Mitigasi dan Proyeksi Cuaca Kering
Dalam rapat yang sama, Prabowo menerima laporan mengenai langkah mitigasi menghadapi kondisi cuaca yang diperkirakan masih rawan karhutla. Periode rawan itu diproyeksi berlangsung sekitar satu setengah bulan ke depan.
Pemerintah memandang penegakan hukum dan penguatan regulasi sebagai dua jalur utama. Keduanya dinilai perlu berjalan bersamaan agar kebakaran hutan tidak berulang setiap musim kering.
Usulan penggolongan terorisme ekologi masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut. Jika disepakati, perubahan aturan harus melalui pembahasan bersama DPR RI sebelum berlaku.