Mendagri Dorong Pemda Percepat Belanja Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar

Rabu, 16 September 2026 | 21:51:00 WIB

SEBARIS.CO.ID — Pemerintah pusat menyalurkan dukungan anggaran Rp 760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera membelanjakan dana itu untuk pengadaan kebutuhan penanganan serta mobilisasi relawan. Percepatan belanja dinilai krusial agar titik kebakaran baru tidak muncul saat sejumlah wilayah masih berstatus darurat.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan penggunaan anggaran menjadi kunci penanganan karhutla saat ini. Arahan itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dana Rp 760 miliar telah disalurkan ke tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera dan Kalimantan. Besaran bantuan tiap daerah disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kebakaran yang dialami.

Surat Edaran dan Tim Pendamping untuk Percepatan Belanja

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran agar daerah tidak menahan dana terlalu lama. Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dikerahkan untuk mendampingi pemda dalam proses realisasi anggaran.

"Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari (Direktorat Jenderal Bina) Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Anggaran tersebut diarahkan untuk pengadaan sarana penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan di lapangan. Pendampingan dilakukan agar belanja berjalan cepat tanpa mengabaikan ketepatan administrasi.

Delapan Daerah Diminta Ubah Perda agar Sesuai Inpres

Selain penanganan titik api yang sudah ada, Tito menekankan pencegahan kebakaran baru. Ia merujuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

Larangan itu berbenturan dengan sejumlah peraturan daerah yang masih memberi ruang pembakaran dengan alasan kearifan lokal. Delapan daerah diminta menyesuaikan ketentuan perdanya dengan kebijakan pusat.

"Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres]," tegas Tito.

Penyesuaian regulasi daerah diperlukan supaya tidak ada celah pembakaran selama masa kedaruratan. Evaluasi atas aturan itu baru akan dilakukan setelah situasi terkendali.

"Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi," jelas Tito.

Pendampingan Gempa NTT Berjalan Paralel

Pemerintah juga mendampingi daerah yang menangani bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Dukungan mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi warga terdampak.

Dua penanganan bencana itu berjalan bersamaan di tengah tekanan anggaran daerah. Percepatan belanja menjadi ujian bagi pemda yang wilayahnya terdampak karhutla maupun gempa.

Terkini