Ibu Korban Ungkap Kronologi Pencabulan ABG 16 Tahun di Palmerah, Pelaku Residivis

Rabu, 16 September 2026 | 18:08:00 WIB

SEBARIS.CO.ID — Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial MI (23) yang ternyata residivis. Laporan teregister Nomor STTL.P/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Mei 2026, dan korban kini menjalani pengobatan psikologi.

Ibu korban, yang diidentifikasi sebagai A, menuturkan bahwa MI pertama kali menghubungi anaknya melalui pesan WhatsApp untuk berkenalan. Ajakan itu tidak direspons sepanjang akhir 2025, tetapi pelaku terus mengirim pesan hingga akhirnya korban membalas pada 2026.

Menurut A, keduanya sempat bertemu sekali di dekat rumah sebelum pelaku gencar merayu korban. Puncaknya terjadi pada 10 Mei 2026, saat korban hendak berangkat sekolah dan diminta menemui pelaku.

Rayuan dan Tekanan Sebelum Kejadian

A menceritakan bahwa anaknya sempat menolak ajakan tersebut. Pelaku disebut terus menelepon dan melontarkan kalimat yang membuat korban merasa tidak enak untuk menolak.

"Udah nolak, tapi si pelaku memaksa, terus neleponin. Akhirnya nggak enak, karena pelaku ngomongnya katanya 'Masa sih gua udah jauh-jauh nggak ditemuin'," ujar A kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Korban akhirnya menemui pelaku di Stasiun Maja. Dari sana, keduanya pergi membeli baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat, sebelum berlanjut ke sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Lima Kali dalam Empat Jam di Hotel

Di hotel itu, menurut A, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut berlangsung dari pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

"Kalau misalnya anak aku minta pulang gitu, dia harus melayani dia dulu 5 kali, baru dikasih pulang," kata A.

Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB setelah seharian tidak dapat dihubungi. A mengaku langsung menanyai anaknya begitu tiba di rumah.

Anaknya sempat menunduk dan menangis tanpa menjawab. Setelah didesak, korban mengaku diajak pergi oleh seseorang yang dikenalnya dari ponsel.

Bekas Ciuman di Leher dan Status Residivis Pelaku

A menemukan sejumlah tanda merah menyerupai bekas ciuman di leher korban. Dari pemeriksaan ponsel anaknya, ia mendapati banyak pesan masuk dari pelaku.

Setelah menyelidiki identitas MI, A kaget karena pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Ia pun langsung membuat laporan polisi atas apa yang dialami anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut masih ditangani penyidik. Penanganan dilakukan Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

"Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9).

Delapan Saksi Diperiksa, Gelar Perkara Menyusul

Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli untuk melengkapi alat bukti. Dokumen pendukung juga disiapkan sebelum penetapan tersangka.

Langkah berikutnya adalah gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak terkait. Budi menegaskan fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi psikis korban.

Korban saat ini menjalani pengobatan psikologi di DKI Jakarta. Kasus ini menjadi pengingat bahwa anak-anak rentan menjadi sasaran pelaku yang dikenal melalui komunikasi digital.

Terkini