Empat Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda AMF Terancam Dipecat

Rabu, 16 September 2026 | 13:58:00 WIB

SEBARIS.CO.ID — Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammul Farisa hingga tewas menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Ancaman itu muncul karena pasal yang menjerat mereka memuat hukuman penjara di atas satu tahun, melewati ambang batas pemecatan menurut aturan internal militer.

Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menyatakan, keempat tersangka yakni MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH dijerat sejumlah pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal-pasal itu membawa ancaman pidana maksimal antara tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Menurut Daan, ketentuan internal militer memungkinkan seorang prajurit dipecat bila dijerat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam bulan. Karena pasal yang dikenakan jauh melampaui batas itu, keempatnya berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan saat jumpa pers di Markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

Tiga Pasal yang Menjerat Keempat Tersangka

Berkas perkara keempat prajurit dibangun di atas tiga pasal utama. Pasal pertama, Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Kedua, Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama, menjerat penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian, juga dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Ketiga, Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c, mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Vonis Akhir Tetap di Tangan Hakim Militer

Meski menyebut adanya peluang pemecatan, Daan menegaskan keputusan akhir soal hukuman pidana maupun pemberhentian bukan berada di ranah penyidik. Semua diserahkan kepada majelis hakim pengadilan militer.

"Untuk vonis pemecatan dan kurungan penjara, kami serahkan kepada hakim pengadilan militer," ujar Daan.

Saat ini Puspomau masih melengkapi berkas perkara keempat tersangka sebelum dilimpahkan ke oditur militer. Bila berkas dinyatakan lengkap, proses hukum berlanjut ke persidangan di pengadilan militer.

Dari Telepon yang Ditutup hingga Kematian di IGD

Penganiayaan bermula dari hal sepele. Pada Selasa (8/9/2026), Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP. Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

Keesokan harinya, Rabu (9/9/2026), MTS meminta RP bersama rekan satu angkatannya, AMF dan ZN, menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pertemuan itu diklaim sebagai ajang nasihat dan "pembinaan" karena ketiganya dinilai tidak sopan kepada senior.

MTS turut mengajak rekan satu angkatannya, yakni JM, MAD, dan AH. Dalam pertemuan tersebut, MTS menyuruh RP melakukan push-up dan sit-up masing-masing 100 kali, sementara ZN menjadi sasaran penganiayaan.

AMF mengalami penganiayaan paling berat karena dinilai personel paling senior di antara RP dan ZN. Daan menyebut AMF dipukul tiga kali pada bagian dada oleh JM.

"Pukulan pertama, kemudian pukulan kedua, ketiganya mungkin lebih keras lagi dan dia mengakibatkan si korban ini terjatuh," kata Daan, dikutip dari Antara.

Setelah AMF terjatuh, para pelaku panik dan mengusapkan minyak kayu putih ke tubuh korban. Kondisi korban justru memburuk hingga dilarikan ke rumah sakit. AMF meninggal dunia setelah mendapat penanganan di ruang instalasi gawat darurat Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yang Menanti Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Kasus ini menyisakan pertanyaan soal pengawasan internal di lingkungan TNI AU, terutama praktik "pembinaan" yang berujung pada hilangnya nyawa. Publik menunggu apakah proses hukum di pengadilan militer nantinya juga membuka ruang bagi keluarga korban untuk mengikuti perkembangan perkara secara transparan.

Jika berkas keempat tersangka rampung dan oditur militer menyatakan siap, persidangan akan menjadi ujian pertama atas komitmen institusi menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkini