RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Bakal Atur Pengupahan yang Layak

Selasa, 15 September 2026 | 18:56:01 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengutarakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari langkah membangun tata kelola ketenagakerjaan nasional. 

Di mana, poin pertama akan memberikan payung perlindungan yang lebih kokoh bagi pekerja. Kedua, menghadirkan kepastian hukum bagi kalangan pekerja maupun pengusaha.

Ketiga, memacu pembukaan serta perluasan lapangan kerja. Keempat, mendongkrak kompetensi dan produktivitas para tenaga kerja.

"Lima, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak. Enam, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ujar Putih dalam rapat kerja bersama pihak pemerintah terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen, Senin (14/9/2026).

Ketujuh, mampu merespons pergeseran dunia kerja beserta transformasi digital. Kedelapan, memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

"Kesembilan, menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," ujar Putih.

Draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup 20 bab serta 264 pasal. Di dalamnya mengatur seputar program pemagangan, pekerja sektor informal, regulasi pengupahan, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut daftar 20 bab yang tertera di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan

Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan

Bab V: Pelatihan Kerja dan Pemagangan

Bab VI: Penempatan Tenaga Kerja

Bab VII: Perluasan Kesempatan Kerja

Bab VIII: Tenaga Kerja Sektor Informal

Bab IX: Tenaga Kerja Platform Digital

Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bab XI: Hubungan Kerja

Bab XII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan

Bab XIII: Hubungan Industrial

Bab XIV: Pemutusan Hubungan Kerja

Bab XV: Pembinaan

Bab XVI: Pengawasan

Bab XVII: Penyidikan

Bab XVIII: Ketentuan Pidana

Bab XIX: Ketentuan Peralihan

Bab XX: Ketentuan Penutup

Ia menguraikan, perumusan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperlihatkan dinamika ragam pandangan dari elemen pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

"Perbedaan pandangan tersebut telah menjadi bagian penting dalam proses demokrasi legislasi yang telah diupayakan untuk dipertemukan melalui pembahasan yang terbuka, mendalam, dan berorientasi kepentingan nasional," ujar Putih.

Dalam agenda rapat tersebut, pihak pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerahkan dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi IX. 

Jalannya rapat dipungkasi dengan pembentukan panitia kerja (panja) Komisi IX yang bertugas membedah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Tags

Terkini