RUU Ketenagakerjaan Dinilai Lebih Baik Karena Ada Jaminan Pesangon

Selasa, 15 September 2026 | 18:48:01 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menganggap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan susunan DPR RI jauh lebih berkualitas jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memuat poin jaminan pesangon.

"Jadi yang di konsep DPR ini sebenarnya jauh lebih baik. Lebih baik dalam artian, ada beberapa yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 oleh DPR dimasukin, contohnya jaminan pesangon," kata Said, Senin (14/9/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengungkapkan bahwa tata kelola jaminan pesangon yang terakomodasi dalam aturan anyar memberikan kepastian bagi kalangan pekerja, terutamanya saat menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kala perusahaan jatuh bangkrut.

Ia menguraikan bahwa kendala keterlambatan atau malah nihilnya pembayaran hak pesangon kerap menjadi problem klasik yang terus menerus membebani kaum buruh.

"Selama ini kan buruh yang di-PHK, yang saya tangani nih sebagai Penasihat Khusus Presiden, 13 tahun enggak dibayar pesangon. Kalau perusahaan pailit, pesangonnya dibayar terakhir," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.

Menurut pandangannya, ketersediaan jaminan pesangon bakal memastikan pekerja benar-benar menerima hak pesangon sewaktu terkena dampak PHK.

Selain persoalan pesangon, Said menyambut baik poin regulasi mengenai ketetapan ambang batas terendah upah minimum sektoral.

"Terus yang agak bagus juga lagi dari draf yang sekarang adalah upah minimum sektoralnya 5 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Itu kan bagus, udah ada ketetapan 5 persen minimal," kata Said.

Bukan hanya itu, draf terkait turut mengatur keterlibatan negara dalam membiayai pendidikan serta pelatihan keterampilan buruh. Poin ini memperlihatkan bahwa pemerintah kini memiliki kewajiban untuk ikut memegang peran dalam mendongkrak kompetensi kerja buruh lewat pengalokasian dana pelatihan.

"Kemudian biaya pendidikan dan pelatihan buruh, itu pemerintah ikut menganggarkan. Itu di situ ada. Ikut bertanggung jawab lah bahasanya, bersama pengusaha. Selama ini kan pengusaha yang adain pelatihan, sekarang pemerintah diwajibkan ngadain pelatihan juga, gitu," ungkapnya.

Presiden Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu memaparkan bahwa skema jaminan pesangon dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke depannya dihimpun dalam bentuk iuran berkala, layaknya iuran Jaminan Hari Tua (JHT). 

Formulasi skema ini dirancang guna menjamin kepastian hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Cara mengiurnya tentu nanti dihitung secara aktuaria, ya. Aktuaria itu artinya seperti menghitung dana pensiun, yaitu kan dibilang paling sedikit bahasa keputusan MK-nya tuh, Nomor 168 Tahun 2024, paling sedikit masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah. 2 tahun, 2 bulan upah, dan maksimal masa kerja 8 tahun ke atas, mau 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dia dapatnya 9 bulan upah," jelasnya.

Said mengutarakan bahwa tanggung jawab menyetorkan iuran berada penuh di pundak pengusaha selaku pihak penyedia pesangon. Kendati begitu, pihak buruh tetap memberi ruang apabila pemerintah ingin berpartisipasi menanggung sebagian porsi iuran guna meringankan beban dunia usaha.

"Kalau buruh membayar iuran untuk membayar dirinya sendiri kan enggak mungkin. Yang membayar pesangon adalah pengusaha, maka yang membayar iuran adalah pengusaha," kata dia.

Tags

Terkini