Hutan Lindung Halangi Pembangunan, Gubernur Papua Pegunungan Mengeluh

Selasa, 15 September 2026 | 18:38:04 WIB
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo [FOTO: NET].

JAKARTA - Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mengungkapkan keterbatasan area pembangunan akibat keterikatan status kawasan hutan lindung menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerahnya.

"Kendala yang kami alami di daerah menyangkut lahan. Kami Papua Pegunungan semuanya hutan lindung. Provinsi Papua Pegunungan itu semuanya hutan lindung. Hanya satu kabupaten aja yang bisa kami garap pertanian," kata John dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam PAD bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

John menjelaskan, dari total delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, sebanyak tujuh kabupaten terdaftar di dalam kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut memicu kerumitan bagi daerahnya saat memajukan tata ruang, jaringan infrastruktur, hingga sektor pertanian.

Ia melengkapi bahwa pemerintah daerah berniat bergerak cepat menyelesaikan persoalan lahan, tetapi terus tertahan oleh batas tata ruang dan regulasi pertanahan.

John menaruh harapan agar pemerintah pusat dapat mengulurkan perhatian khusus pada problematika ini mengingat isu pertanahan di daerahnya terhitung sangat mendesak.

Ia turut berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang dirumuskan DPR mampu mengakomodasi kendala tersebut sekaligus menyosialisasikannya secara menyeluruh sampai ke lapisan masyarakat.

"Dari pemerintah daerah memohon supaya undang-undang yang terbaru bisa menjadi perhatian khusus untuk sosialisasikan ini kepada masyarakat. Karena hampir tidak mendapat kewenangan untuk bisa melakukan di daerah. Karena undang-undang lama dengan undang-undang baru pasti akan berubah," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan bahwa rapat hari ini diikuti oleh hampir seluruh gubernur dari berbagai penjuru Indonesia.

Rapat tersebut membedah tiga fokus utama: pertama, perihal tata kelola aset pemerintah daerah atau barang milik daerah (BMD) serta aset BUMD yang menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). 

Kedua, perihal peran gubernur selaku ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2022.

Serta, isu yang berkaitan dengan tata ruang, utamanya mengenai lahan sawah dilindungi (LSD) yang dirasakan sering kali memicu hambatan di ranah daerah.

"Tema ini kami anggap penting, karena di saat yang sama, DPR RI saat ini sedang menginisiasi rancangan Undang-Undang Reforma Agraria," kata dia.

Ia menerangkan, RUU Reforma Agraria yang kini digodok DPR RI bersama pihak pemerintah berupaya meredam fragmentasi konflik kewenangan antarkementerian/lembaga. Hal itu juga mencakup hubungan dengan pemerintah daerah yang selama ini kerap kali menimbulkan ketidakselarasan dan diskoordinasi.

Tags

Terkini