Kecelakaan KM Virgo, DPR sebut Bukti Masalah Izin Berlayar

Selasa, 15 September 2026 | 18:31:34 WIB
Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, mengutarakan bahwasanya insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 merupakan bukti nyata adanya kendala dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB.

“Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti," kata Hamka dalam siaran pers, Selasa (15/9/2026).

Surat Persetujuan Berlayar sendiri merupakan dokumen izin berlayar resmi berlandaskan UU Pelayaran yang menguji bahwa kapal telah memenuhi kriteria untuk beroperasi.

Seiring bertambahnya rentetan musibah kapal di Indonesia, Hamka menganggap hal itu sebagai indikator masih adanya rintangan dalam proses pemeriksaan kelaiklautan hingga legalitas penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

"Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan,” kata Hamka.

Hamka lantas menyinggung KMP Virgo Transport 8 yang merupakan jenis kapal Roro rakitan Jepang pada tahun 1987, atau saat ini telah menginjak usia 39 tahun.

Hamka menggarisbawahi bahwa umur kapal tidak serta-merta menjadikan kapal tidak laik berlayar. Walau begitu, menurutnya, umur dan rekam jejak operasional armada mestinya dijadikan indikator risiko dalam evaluasi struktur, ketebalan pelat lambung, kelengkapan mesin, sistem kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, hingga fasilitas keselamatan.

“Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan,” tukasnya.

Selanjutnya, Hamka menyoroti ketersediaan sekoci beserta sarana penyelamat. Ia mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memastikan ketersediaan dan daya tampung sekoci di KM Virgo memadai untuk seluruh penumpang serta kru, selalu diuji secara berkala, gampang diakses, dan bisa dilepas saat kapal berada dalam posisi miring yang ekstrem.

“Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon), perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal,” papar Hamka.

Dari kacamata regulasi, Hamka menegaskan bahwa Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 memberi wewenang kepada Syahbandar guna menunda keberangkatan kapal apabila tidak memenuhi kelayakan atau mempertimbangkan faktor cuaca.

“Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran,” tegas Hamka.

Oleh sebab itu, Hamka mendorong dilakukannya peninjauan ulang terhadap Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 mengenai tata cara penerbitan SPB. Ia menilai aturan tersebut perlu memuat tolok ukur operasional yang lebih tegas mengenai ketinggian gelombang, kecepatan angin, tipe serta daya tahan kapal, hingga kondisi jalur navigasi sebagai pijakan penundaan jadwal keberangkatan.

Di samping itu, penegakan PM 57 Tahun 2021 beserta aturan perubahannya seputar pengawasan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal perlu difokuskan pada skema pemeriksaan berbasis risiko.

Sementara itu, Hamka mendorong KNKT untuk mengusut potensi pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, pertimbangan nakhoda menembus cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, serta prosedur pemeriksaan hingga penerbitan SPB.

“Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan,” imbuhnya.

Mengenai penyebab insiden, pihak Basarnas mengungkap KM Virgo Transport 8 dihantam gelombang setinggi lebih dari tiga meter ketika kapal terbalik di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).

Kepala Basarnas Mohammad Syafii membeberkan, detail kondisi gelombang diperoleh dari penuturan beberapa penumpang yang berhasil diselamatkan sepanjang proses operasi SAR. Keterangan korban dihimpun usai kapal gelombang pertama yang mengangkut 69 korban berlabuh pada malam sebelumnya.

Para penumpang menceritakan situasi cuaca ekstrem yang mereka hadapi tatkala KM Virgo Transport 8 terhempas kecelakaan.

“Disampaikan bahwa diawali dari adanya cuaca buruk. Itu dikonfirmasi atau dibenarkan oleh beberapa penumpang bahwa ombak itu bisa masuk sampai ke dalam kapal Virgo Transport 8 ini,” kata Syafii di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Informasi dari para korban lantas dimanfaatkan Basarnas guna menggambarkan situasi di lokasi kejadian, termasuk situasi yang dialami para penumpang waktu insiden berlangsung.

Syafii menerangkan, gelombang yang sampai meluap masuk ke interior kapal menjadi bukti bahwa ketinggian ombak sewaktu peristiwa diperkirakan menembus lebih dari tiga meter.

“Kami sama-sama tahu kalau ombak itu bisa masuk, berarti pada saat itu memang lebih dari tiga meter. Itu dari informasi yang didapat,” jelas Syafii.

Selain pengakuan dari penumpang, Basarnas turut memanfaatkan data perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) guna memantau keadaan perairan di sekitar wilayah kecelakaan. Walau begitu, Basarnas belum mengasumsikan cuaca buruk atau ombak tinggi sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Tags

Terkini