JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menggarisbawahi urgensi Ruang Bersama Indonesia (RBI) dalam mengokohkan upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak sampai ke level desa dan kelurahan.
Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan garda terdepan untuk menjamin perempuan memperoleh peluang yang setara, sekaligus memastikan anak hidup di lingkungan yang aman dan terlindungi.
"Kami berharap pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat menjadi penggerak utama implementasi Ruang Bersama Indonesia," kata Arifah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2026).
"Karena sesungguhnya desa dan kelurahan adalah unit terkecil negara sebagai implementasi program-program pembangunan," lanjutnya.
Arifah menyampaikan, lewat RBI, pemerintah hendak menjamin perempuan mengantongi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, sementara anak-anak dapat tumbuh pada ruang yang aman.
Di samping itu, kehadiran RBI diharapkan sanggup memperkuat sokongan terhadap keluarga maupun mekanisme di tengah masyarakat guna mencegah serta menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Menteri PPPA menerangkan, RBI merupakan inisiatif kolaboratif berbasis desa dan kelurahan yang melibatkan bermacam elemen masyarakat. Gerakan ini dirancang untuk menyinergikan ragam program berperspektif perempuan dan anak dengan menyertakan kearifan lokal.
"RBI adalah satu ruang untuk mempertemukan banyak gerakan agar kami memiliki satu tujuan: desa dan kelurahan yang lebih inklusif, setara gender, aman, ramah anak, dan berkelanjutan," katanya.
Adapun program RBI menitikberatkan pada tiga fokus utama. Pertama, mengokohkan tata kelola desa dan kelurahan yang responsif gender serta peduli anak.
Kedua, meningkatkan pemberdayaan perempuan di berbagai lini pembangunan, mencakup kemandirian ekonomi hingga optimalisasi potensi kearifan lokal desa dan kelurahan. Ketiga, memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak.
Arifah turut mendorong agar skema RBI diintegrasikan dalam kebijakan serta perencanaan pembangunan daerah, khususnya pada tingkat desa dan kelurahan.
"Bukan sebagai beban tambahan, tetapi sebagai cara kami menyatukan berbagai sumber daya dan program yang telah tersedia agar bekerja lebih efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata," katanya.
Sebelumnya, agenda Ruang Bersama Indonesia (RBI) bakal diwajibkan masuk dalam program serta penganggaran pemerintah daerah pada 2027.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seusai memaraf surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait pelaksanaan program RBI. Kesepakatan tersebut melibatkan Kementerian PPPA, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kemendagri.
"Dalam rencana pembangunan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD tahun 2027, kami akan pelototin ini. Yang enggak ada membuat program RBI, maka kami akan kembalikan," kata Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/9/2026).
Tito menjelaskan, SKB ini menjadi fondasi agar agenda pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak mampu dijalankan secara lebih terstruktur hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian PPPA bertugas menyiapkan formulasi konsep dan kebijakan pemberdayaan serta perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berfokus pada pengerjaan program di desa. Adapun Kemendagri berperan mengawal pembinaan pemerintah daerah, termasuk memastikan implementasi program di tingkat wilayah.