JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutarakan bahwa jajarannya masih mendalami usulan terkait masa jabatan kepala desa yang disuarakan tanpa pembatasan periode. Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri perlu mencermati secara menyeluruh konsekuensi positif maupun negatif dari wacana tersebut sebelum menentukan sikap lebih jauh.
"Nanti kami bahas selanjutnya. Kami lagi pelajari dulu positif negatifnya,” ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/9/2026).
Sebelumnya, rombongan kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyuarakan bermacam aspirasi. Pada sesi audiensi bersama pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026), mereka memaparkan beragam tantangan yang melingkupi jalannya pemerintahan desa.
Salah satu poin utama yang mereka garis bawahi yakni masa jabatan kepala desa yang dipandang idealnya tidak disekat oleh periodisasi.
Perwakilan Kades AMJ yang juga menjabat Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, menerangkan bahwa usulan ini berpijak pada efektivitas serta efisiensi anggaran hingga pertimbangan stabilitas keamanan dan ketertiban warga di tingkat desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Bagi kelompok Kades tersebut, isu durasi masa jabatan bukan satu-satunya hal mendesak yang memerlukan penanganan. Saeffudin turut mengutarakan soal minimnya kuota pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat diperbantukan untuk mengampu posisi penjabat (Pj) kepala desa.