JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasang target penyusunan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengungkapkan, pembahasan beleid tersebut langsung digenjot setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026.
“Sebelum tanggal 24 September. Targetnya akan seperti itu. Kami optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan,” ujar Bob Hasan, Senin (7/9/2026).
Untuk saat ini, Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) guna merumuskan draf awal RUU Reforma Agraria.
Baleg turut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak awal September demi menyerap berbagai masukan dalam penyusunan draf awal RUU tersebut.
Rencananya, draf awal RUU Reforma Agraria bakal diboyong ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) besok.
“Setelah inisiatif, kami Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” jelas Bob Hasan.
Usai mengantongi persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, proses pembahasan bakal berlanjut bersama pihak pemerintah.
Baleg juga akan kembali menggelar RDPU demi menjaring aspirasi dan masukan dari beragam pemangku kepentingan. Pada Rabu (9/9/2026), Baleg dijadwalkan melangsungkan RDPU bersama sejumlah pihak guna mengulas RUU Reforma Agraria.
Maka dari itu, Baleg kini sedang menantikan penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwasanya RUU Reforma Agraria dirancang guna merespons berbagai persoalan pertanahan warga yang sudah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Menurut Bob, sengketa agraria timbul dalam beraneka bentuk penguasaan maupun pemanfaatan lahan, di antaranya menyangkut tanah negara, area kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HPL).
“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan,” kata Bob Hasan.
Ia pun berharap kehadiran RUU Reforma Agraria tidak sebatas memperluas jangkauan pengaturan masalah pertanahan, melainkan juga menghadirkan payung hukum dengan ketentuan yang jauh lebih komprehensif.
“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kami coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujar Bob.