JAKARTA - Pemerintah menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan atas dasar kearifan lokal.
"Bahwa ada, boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektar. Itu pun sudah kami koordinasikan dan kami hentikan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, di Graha Marinir, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Djamari seusai memimpin rapat koordinasi bersama 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BNPB, dan sejumlah menteri.
Ia memastikan telah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah guna menghentikan seluruh kegiatan sejenis.
"Semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kami atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti," jelas Djamari.
Pengecualian pembakaran lahan secara adat berbasis kearifan lokal sendiri tercantum dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan batas maksimum dua hektare.
Djamari menerangkan bahwa kebijakan ini diambil di tengah ancaman fenomena El Nino yang diprediksi masih berlanjut dan belum mencapai puncaknya.
Menurut Djamari, kondisi karhutla saat ini memang terhitung masih relatif rendah bila dibandingkan dengan situasi yang lebih parah. Kendati demikian, pemerintah tidak ingin kondisi tersebut membuat upaya penanganan menjadi terlambat.
"Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tentunya kami masih berada pada posisi yang relatif masih, masih, saya tidak berani mengatakan normal ya, tapi masih posisinya masih agak-agak rendah lah begitu," tuturnya.
Selain menghentikan praktik pembakaran lahan, pemerintah turut menegaskan bakal menindak tegas pihak yang terbukti memicu kebakaran, baik disengaja maupun akibat kelalaian. Pihak pemerintah menemukan indikasi perbuatan di lapangan yang disinyalir menjadi pemicu kebakaran.
"Karena kami temukan di lapangan, ada tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena sengaja, kesengajaan, maupun kelalaian," katanya.
Regulasi pembakaran lahan berlandaskan kearifan lokal dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana diubah via Undang-Undang Cipta Kerja, melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar, disertai ancaman pidana berat pada Pasal 108.
Namun, Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengecualikan larangan itu bagi masyarakat yang benar-benar memperhatikan kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas lokal, serta membuat sekat bakar, seperti yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010.
Mahkamah Konstitusi bahkan menegaskan sebagian larangan dalam UU Kehutanan tetap konstitusional sepanjang dikecualikan bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di wilayah hutan untuk kebutuhan non-komersial, selaras dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (3/9/2026), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur menampik tudingan bahwa praktik berladang dengan cara membakar oleh masyarakat adat menjadi pemicu utama karhutla.
Saudani Nyuk, Ketua AMAN Kaltim, menyatakan masyarakat adat memegang tata cara serta kearifan lokal turun-temurun dalam membuka ladang dengan cara membakar.
Saudani juga mengklaim AMAN Kaltim bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengantongi temuan terkait pola sebaran kebakaran di Kalimantan Timur. Berdasarkan riset dan pemantauan foto udara, Saudani menyebut mayoritas titik kebakaran justru berada di area konsesi milik perusahaan.