Ombudsman Tegaskan Penilaian Maladministrasi Bukan Cari Kesalahan

Senin, 31 Agustus 2026 | 17:33:33 WIB
Ombudsman RI (ORI) [FOTO: NET].

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menegaskan bahwasanya penilaian terhadap maladministrasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh ORI tidak bermaksud untuk mencari-cari kesalahan dari pihak penyelenggara layanan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa penilaian tersebut ditujukan untuk menyajikan gambaran terkait kondisi pelayanan sekaligus menjadi fondasi bagi penyedia layanan untuk membenahi diri.

"Hasil penilaian malaadministrasi pelayanan publik juga memiliki kaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi," ucap Robert dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, reformasi birokrasi tidaklah cukup bila sekadar menghasilkan pembenahan pada tata kelola internal instansi, melainkan mesti memberikan dampak nyata bagi publik.

Ia menggarisbawahi bahwa Ombudsman RI bakal memantau seberapa jauh pelaksanaan reformasi birokrasi di suatu instansi benar-benar menghadirkan perubahan pada pelayanan publik bagi masyarakat.

Semenjak perdana digulirkan pada tahun 2014, Robert menyampaikan bahwa pendekatan dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI terus mengalami perkembangan.

Dahulu, penilaian berupa survei kepatuhan lebih berfokus meninjau aspek administratif standar pelayanan, sementara saat ini difokuskan guna melihat sistem pelayanan secara komprehensif.

"Kerja Ombudsman RI juga tidak berhenti setelah hasil penilaian diberikan. Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan oleh instansi," tutur dia.

Lebih jauh, Robert memaparkan bahwa tindakan maladministrasi merupakan pintu awal terjadinya korupsi, dan jika terus dibiarkan tanpa penanganan maka akan bermuara menjadi tindakan korupsi yang sebenarnya.

Ia memberi contoh penundaan berlarut sebagai salah satu wujud maladministrasi, di mana bagi pihak penyelenggara keterlambatan mungkin cuma dipandang sebagai masalah waktu.

Akan tetapi untuk masyarakat, penundaan tersebut bisa memicu timbulnya ketidakpastian dan memberi celah bagi praktik maladministrasi.

Dalam skema pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik, ORI antara lain telah menggelar sosialisasi Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Jawa Barat, Rabu (12/8).

Robert mengimbau BSSN agar bergegas menetapkan unit pelayanan yang hendak dinilai serta menyiagakan sumber daya manusia yang memegang tanggung jawab di tiap-tiap unit.

Langkah persiapan dari awal teramat krusial lantaran penilaian tidak cuma meneliti berkas dokumen, namun juga menilik kesiapan petugas pelaksana beserta pengalaman masyarakat saat mendapatkan pelayanan.

"Perlu komitmen terhadap penilaian dan perbaikan yang berkelanjutan. Ini untuk memastikan negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan," kata Robert.

Di sisi lain, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo mengutarakan bahwasanya Opini Ombudsman RI menjadi momen bagi BSSN guna menggenjot mutu pelayanan publik sekaligus mendorong lonjakan indeks pelayanan.

Menurut pemaparannya, peningkatan kualitas layanan menuntut sinergi antarunit serta penyedia layanan supaya tiap elemen pelayanan sanggup beroperasi secara konsisten.

Rachmad Lantas menginstruksikan seluruh jajaran di BSSN untuk memahami dengan cermat arahan dari Ombudsman RI serta menerapkannya di unit layanan masing-masing.

"Kehadiran Ombudsman sangat bermakna dan sangat kami perlukan, sehingga pelayanan BSSN dapat terus disempurnakan dan menjadi pelayanan yang paripurna," ujar Rachmad.

Tags

Terkini