JAKARTA — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah agar tidak memanfaatkan anggaran pendidikan dalam APBN guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.
Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) petang.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menyampaikan bahwa forum menaruh perhatian pada amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBN.
Kendati demikian, menurut penjelasannya, pemanfaatan anggaran pendidikan dinilai belum sepenuhnya sesuai peruntukannya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah pemanfaatan pos anggaran pendidikan untuk membiayai operasional MBG.
Majelis sidang selanjutnya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh dialokasikan untuk program MBG.
Atas dasar itu, PBNU merekomendasikan pemerintah mematuhi putusan tersebut mulai tahun anggaran 2027.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” ucap Salahudin.
Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah juga menyusun sejumlah asas dalam tata kelola anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan.
Pengalokasian dana dinilai mesti berorientasi pada kemaslahatan, berkeadilan, hemat, memperhatikan skala prioritas, serta tidak menimbulkan kecurigaan.
Rekomendasi itu dirumuskan dalam kerangka pengelolaan anggaran negara atau siyasah maliyah.
Majelis sidang turut menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20% merupakan mandatory spending yang tidak diperbolehkan dialihkan ke sektor lain dan wajib difokuskan untuk sasaran pendidikan.
Dalam materi bahtsul masail, disebutkan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN masuk kategori amwal khassah, sehingga tidak bisa dipindahtangankan untuk sektor di luar koridor dan peruntukannya.
Sebelumnya, pemerintah telah memplot anggaran untuk beberapa program prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, termasuk MBG serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pagu anggaran MBG pada 2027 dirancang sebesar Rp240 triliun, menyusut sekitar 28% dibandingkan pagu awal APBN 2026 sebesar Rp335 triliun.
Angka ini juga lebih rendah dibandingkan pagu setelah penyesuaian efisiensi sebesar Rp268 triliun.
Target penerima program MBG pada 2027 turut disesuaikan dari 82,9 juta penerima pada 2026 menjadi 72,1 juta penerima.
"Pada RAPBN tahun anggaran 2027, anggaran untuk program MBG melalui BGN direncanakan sebesar Rp240.201,5 miliar. Pada tahun 2027, program MBG diharapkan dapat memenuhi kebutuhan 72,1 juta penerima manfaat [siswa, prasiswa, Ibu hamil/menyusui dan balita]," dikutip dari Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Senin (24/8/2026).
Pagu anggaran MBG tersebut tersebar di sejumlah klaster anggaran. Sebagian masih dialokasikan dalam anggaran fungsi pendidikan bersama Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tunjangan Guru non-PNS, Sekolah Rakyat, dan revitalisasi sekolah.
Adapun anggaran fungsi pendidikan di luar transfer ke daerah (TKD) dan pembiayaan mencapai Rp482,4 triliun. Secara menyeluruh, total anggaran pendidikan dalam APBN 2027 menembus Rp820,9 triliun.