Pimpinan DPR Penandatanganan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:26:31 WIB
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok [FOTO: NET].

JAKARTA - Jajaran Pimpinan DPR menyerahkan Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset tatkala menemui sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Penerbitan surat tersebut berawal dari tuntutan AMPB yang mendesak komitmen tertulis sebagai bukti kesungguhan DPR dalam mengesahkan RUU dimaksud.

"Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal," kata salah satu perwakilan AMPB, dalam audiensi tersebut.

Seusai forum audiensi dilangsungkan, pimpinan DPR yang diwakili Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa meminta perwakilan AMPB mencermati isi surat komitmen itu sebelum dibubuhi tanda tangan.

Warkat tersebut lantas ditandatangani seusai utusan AMPB rampung membacakan draf surat di hadapan deretan pimpinan DPR.

Surat komitmen tersebut dibubuhi tanda tangan oleh empat wakil ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Dalam lembaran surat tersebut tidak nampak tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani. Puan juga nampak absen dalam forum audiensi tersebut.

Kondisi berbeda terlihat pada Sari Yuliati yang tetap membubuhkan tanda tangan dalam surat komitmen tersebut kendati tidak turut hadir pada sesi audiensi.

Saat audiensi berlangsung, Sari tengah bertugas memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027.

Begini isi Surat Komitmen DPR untuk RUU Perampasan Aset:

Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU

Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:

Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Jakarta, 27 Agustus 2026 PIMPINAN DPR RI WAKIL KETUA DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

WAKIL KETUA Sari Yuliati M.T.

WAKIL KETUA DPR RI Saan Mustopa

WAKIL KETUA DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.

Tags

Terkini