Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027, Ini Hak dan Kewajibannya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:26:01 WIB
Guru memberikan materi ajar kepada siswa [FOTO: NET].

JAKARTA — Guru bersatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang menaikkan jenjang kepegawaiannya pada 2027. Pemerintah tengah merancang skema khusus agar guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus membuka jalur untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan, skema tersebut diproyeksikan sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS,” ujar Rini, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama.

Skenario ini menandaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak otomatis dialihkan menjadi PNS. Alur yang dirancang yakni pembaruan status menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu, lalu disusul pemberian kesempatan guna mengikuti proses seleksi PNS sesuai regulasi dan ketentuan pemerintah.

Adapun skema PPPK paruh waktu telah dipayungi oleh KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu alat instrumen pemerintah dalam mengurai penataan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Hak Guru PPPK

Selama memegang status PPPK, para guru tetap mengantongi hak sebagai aparatur sipil negara. Rincian perihal hak dan kewajiban PPPK tersebut diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sesuai aturan, PPPK berhak mengantongi gaji serta tunjangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, PPPK diberikan ruang untuk memperoleh pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan perencanaan instansi terkait.

PPPK juga berhak memperoleh cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, hingga cuti bersama. Bagi personel yang telah mengabdi paling tidak satu tahun secara terus-menerus, hak cuti tahunan diberikan selama 12 hari kerja. 

Khusus bagi PPPK yang memangku jabatan guru di satuan pendidikan dan mendapat liburan sesuai ketentuan perundang-undangan, masa libur tersebut dipersamakan dengan penggunaan hak cuti tahunan.

Kewajiban Guru PPPK

Di luar perolehan hak, guru PPPK turut memikul tanggung jawab sebagai ASN. Kewajiban utamanya yakni menaati semua ketentuan disiplin. PP Nomor 49 Tahun 2018 menegaskan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

Unsur capaian kinerja juga menjadi faktor krusial dalam ikatan kerja PPPK. Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, durasi masa perjanjian kerja PPPK dipatok paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.

Maka dari itu, terbukanya kesempatan naik status pada 2027 mesti dibarengi dengan pemenuhan kewajiban ASN secara konsisten. Guru PPPK diwajibkan menuntaskan tugas jabatan, memenuhi indikator target kinerja, serta patuh pada tata tertib disiplin.

Bukan Otomatis Jadi PNS

Arah kebijakan pemerintah terkait tahun 2027 ini patut dicermati secara saksama. Para guru PPPK paruh waktu tidak serta-merta langsung diangkat menjadi PNS.

Sesuai penegasan Menteri PANRB, pihak pemerintah terlebih dahulu membuka ruang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2027. Selepas itu, PPPK baru diberikan kesempatan untuk mengikuti rangkaian ujian seleksi PNS.

Mekanisme bertahap ini tentu amat berbeda dengan pengangkatan secara otomatis. Guru yang berkeinginan beralih status menjadi PNS wajib menjalani tahapan seleksi serta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Kementerian PANRB menetapkan posisi PPPK paruh waktu sebagai salah satu instrumen penting guna menuntaskan penataan tenaga non-ASN. Berbagai regulasi pendukung telah diterbitkan, termasuk KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dengan bergulirnya skema ini, kebijakan 2027 menghadirkan dua aspek bagi guru PPPK paruh waktu. Pada satu sisi terdapat peluang emas peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu hingga kesempatan menjajal tes CPNS. 

Namun di sisi lain, selama menjalankan tugasnya, guru wajib memenuhi standar kinerja dan mematuhi disiplin ASN di samping menerima hak-hak yang menjadi proporsinya.

Tags

Terkini