DPR Targetkan Pembahasan Tarif Cukai Rokok Baru Tuntas Masa Sidang Ini

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:17:02 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa pita cukai [FOTO: NET].

JAKARTA — Komisi XI DPR memastikan pembahasan terkait penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal rampung pada masa persidangan ini.

Untuk diketahui, DPR telah memulai Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026—2027 sejak pekan lalu, Jumat (14/8/2026). Komisi Keuangan DPR pun menargetkan diskusi perihal penambahan tarif baru cukai rokok tersebut dibahas bersama Kementerian Keuangan pada rentang masa sidang ini.

"Ini termasuk mau kami bicarakan. Masa sidang ini [ditargetkan] selesai," jelas Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Misbakhun menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadwalkan pembicaraan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Rencana tersebut sejatinya telah diwacanakan beberapa bulan lalu, namun belum sempat terealisasi.

Pemerintah berniat menambah lapisan tarif cukai rokok guna mengakomodasi industri rokok yang saat ini masih berstatus ilegal agar beralih menjadi legal. Lewat pengenaan pita cukai, produk rokok tersebut diharapkan sanggup menyumbang penerimaan bagi negara.

Sebelumnya, Purbaya mendorong pembahasan hal itu bersama Komisi XI DPR selepas perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81.

"Setelah 17 Agustus ini baru kami ketemu DPR untuk memastikan cukai rokok. Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa nutup semua yang ilegal setelah itu," terangnya pada Konferensi Pers Nota Keuangan da RAPBN 2027, Jumat (15/8/2026).

Harapannya, seiring langkah legalisasi rokok ilegal ini, pelaku industri rokok yang masih enggan mengenakan pita cukai bakal ditindak secara tegas.

"Kalau mereka [industri rokok ilegal] enggak dikasih hidup kan saya dosa, tetapi kalau saya kasih ruang untuk hidup, terus yang ilegal [tetap ada], betulan saya pukul, saya dosanya enggak banyak-banyak amat lah," ujar Bendahara Negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sebelumnya membeberkan bahwa layer cukai rokok yang berpotensi ditambah menyasar kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM). Pasalnya, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat paling dominan berasal dari jenis tersebut ketimbang varian lain seperti sigaret kretek tangan (SKT).

Hingga semester I/2026, realisasi penerimaan cukai secara keseluruhan berada di angka Rp109,4 triliun. Pertumbuhannya cuma mencapai 0,6% (YoY) jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, upaya penindakan rokok ilegal melonjak sangat signifikan. Total barang bukti rokok ilegal yang berhasil ditindak menembus 904 juta batang atau melambung hingga 95,5% (YoY) dari capaian periode serupa pada 2025 sebesar 463 juta batang. Hasil penindakan lewat asas ultimum remedium ini berhasil menyetor kas negara sebesar Rp72,9 miliar.

Tags

Terkini