Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:36:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, menyetujui 14 nama calon hakim agung beserta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI.

Keputusan persetujuan tersebut diambil usai Komisi III DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atas deretan kandidat yang disodorkan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Para legislator yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara serentak menyatakan setuju.

Dalam paparan laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa panitia seleksi KY menyodorkan 11 nama calon hakim agung serta tiga calon hakim ad hoc di MA. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah menggelar uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

Merujuk pada hasil rapat pleno internal, komisi yang membidangi penegakan hukum tersebut mufakat untuk menyetujui seluruh nama usulan dari KY.

Nama-nama calon hakim yang telah disetujui mencakup Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani untuk posisi hakim agung kamar pidana, serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Selanjutnya, Mamat Ruhimat dan Musthofa ditetapkan sebagai hakim agung kamar agama, sedangkan L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. diisi sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Di samping itu, Edwin Partogi Pasaribu bersama Roki Panjaitan disetujui menduduki posisi hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo ditetapkan sebagai hakim ad hoc tipikor.

“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Tags

Terkini