DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman Periode 2026-2031

Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:17:02 WIB
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher [FOTO: NET].

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memberikan persetujuan kepada Nuzran Joher untuk menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 guna menggantikan pejabat sebelumnya, Hery Susanto, yang diberhentikan akibat terseret kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa surat usulan pimpinan baru Ombudsman itu diterima pimpinan DPR dari Komisi II pada 30 Juli 2026.

Merujuk pada hasil pembahasan pemilihan serta penetapan, Komisi II menyodorkan nama Nuzran Joher dalam rapat konsultasi sebagai pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 18 Agustus 2026.

“Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco sewaktu memimpin rapat yang disambut kata “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026) telah pula menyetujui pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman untuk menggantikan Hery Susanto. Meski begitu, DPR belum mengumumkan nama sosok PAW yang disetujui tersebut kepada publik.

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dicopot secara tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026. Pencopotan itu dilakukan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap menyangkut tata kelola usaha pertambangan nikel rentang 2021–2026.

Hery Susanto saat ini sedang menjalani proses hukum. Kasusnya disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia didakwa menerima uang suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk tunai beserta bangunan rumah. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menguraikan suap tersebut diduga diperoleh Hery dari sejumlah pihak perusahaan tambang.

Berdasarkan paparan jaksa, suap diberikan supaya Hery menegaskan lewat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman bahwa penetapan besaran kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan bentuk perbuatan malaadministrasi.

Di samping itu, agar dicantumkan pula di dalam LHP mengenai penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk tindakan malaadministrasi.

Tags

Terkini