Buruh Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak seperti UU Ciptaker

Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:02:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) [FOTO: NET].

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mewanti-wanti DPR RI supaya proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak mengulang pola pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada masa lampau.

Kala itu, ia menilai proses penggodokan UU Cipta Kerja yang turut memuat aturan ketenagakerjaan dilakukan hingga larut malam serta berpindah dari satu hotel ke hotel lain. Di samping itu, ia menganggap regulasi tersebut minim partisipasi publik lantaran mengesampingkan keterlibatan kaum buruh.

"Buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu," kata Iqbal saat rapat dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Kendati saat ini terdapat batasan waktu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, ia tetap berharap perumusan RUU Ketenagakerjaan benar-benar menyerap masukan dari kalangan buruh guna melahirkan undang-undang yang menyeluruh.

Terlebih, menurutnya, pelibatan publik dalam perancangan RUU tersebut sangat krusial mengingat bermunculannya berbagai kategori atau profesi pekerja baru saat ini, seperti pengemudi platform digital, tenaga medis, staf akademisi kampus, hingga dosen.

Ia menambahkan, cakupan regulasi RUU Ketenagakerjaan bakal kian luas seiring berkembangnya variasi pekerjaan baru. Oleh sebab itu, ia mendesak agar RUU tersebut diteliti secara cermat tanpa terburu-buru demi mencegah munculnya gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi kelak.

"Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan dibahas ini, kami berpendapat, mudah-mudahan mayoritas buruh juga berpendapat, kalaupun tidak ada persamaan, ya setidaknya perbedaan pendapat," kata Iqbal.

Sebelumnya, jajaran pimpinan DPR RI melakukan audiensi dengan beragam elemen serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, guna merumuskan skema partisipasi seluruh federasi buruh dalam proses perancangan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan bahwa regulasi yang bakal digodok merupakan UU Ketenagakerjaan baru usai MK memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK memberi batas waktu agar penyusunan UU anyar ini rampung sebelum 31 Oktober 2026.

"Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kami akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kami akan duduk bareng," kata Dasco saat membuka rapat.

Tags

Terkini