JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tanggapan terkait keberadaan sejumlah warga negara Israel yang menetap hingga mendirikan bisnis di Bali.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto menjelaskan, proses penerbitan visa bagi negara-negara tertentu, termasuk Israel, dijalankan lewat skema calling visa.
Persetujuan dari skema ini mengharuskan keterlibatan sejumlah kementerian dan lembaga lain. Adapun instansi yang turut campur tangan mencakup Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung, Polri, BAIS, sampai BIN. Eko menambahkan bahwa pengeluaran visa melalui jalur ini jumlahnya sangat minim lantaran prosesnya berlangsung secara ketat dan selektif.
“Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi. Itu yang pertama,” kata Eko dalam media briefing di kantor Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Eko menuturkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati fakta bahwa warga Israel yang tinggal dan menjalankan usaha di Pulau Dewata tersebut memegang kewarganegaraan ganda. Oleh sebab itu, saat melakukan pengajuan visa, mereka tidak memakai identitas kewarganegaraan Israel.
“Ini yang menjadi isu di luar negeri, sehingga warga negara-warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain,” ujarnya.
Eksistensi warga negara Israel di Bali ini memang tengah memicu atensi publik. Sebelumnya, sebuah unggahan dari akun Instagram @shiftmedia.id menyoroti regulasi calling visa dari pemerintah bagi warga Israel, yang dinarasikan seolah hanya memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi sebelum visanya bisa dikabulkan.