Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Rampung Sebelum 17 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:27:02 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah mematok target penuntasan penyempurnaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) sebelum Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada Senin (17/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan, tahapan rapat koordinasi bersama DPR RI guna mendiskusikan regulasi tersebut kini telah tuntas, sehingga tinggal memasuki tahap finalisasi di internal pemerintah.

“Sabar. Jadi tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” ujar Prasetyo saat ditemui usai rapat koordinasi bersama Pimpinan DPR RI, Senin (10/8/2026).

Di tempat berbeda, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, ada dua pasal yang bakal digenjot pembahasannya oleh jajaran pemerintah dalam tempo satu pekan ini.

“Jadi tinggal ada beberapa pasal lagi lah yang lagi mau kami sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kami kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.

Meskipun begitu, Maman belum bersedia membeberkan substansi dalam dua pasal yang tengah dimatangkan oleh pemerintah tersebut. Pihaknya sekadar mengutarakan bahwa penyelesaiannya diproyeksikan beres dalam pekan ini.

“Want to know aja… pokoknya apa nanti setelah kami finalisasi semua, besok tim Eselon 1 kami juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. Insya Allah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman.

Setali tiga uang, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan masih dijumpai poin-poin yang mesti didiskusikan lebih dalam untuk mengantisipasi salah tafsir di tengah publik. 

Kendati demikian, Dudy optimistis perundingan lanjutan di internal pemerintah bakal tuntas sebelum momen peringatan hari kemerdekaan ke-81 RI.

“Kami masih membahas, mendiskusikan. Jadi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran, jadi nanti kami tunggu sampai selesai. InsyaAllah kami selesaikan sebelum 17 Agustus,” kata Dudy.

Perpres Ojol

Merujuk pemberitaan sebelumnya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menyedot perhatian publik setelah berlakunya kebijakan alokasi pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi pihak aplikasi terhitung 1 Juli 2026.

Namun demikian, skema tersebut baru menyasar layanan antar jemput penumpang ojek online. Kondisi ini memantik aksi unjuk rasa yang dilangsungkan Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) pada 2 Juli 2026.

Dalam demonstrasi tersebut, para pengemudi menyuarakan lima tuntutan kepada pemerintah, termasuk mendesak Presiden Prabowo Subianto segera merilis lembar negara Perpres Nomor 27 Tahun 2026 serta menuntut pemotongan komisi 8 persen berlaku menyeluruh untuk seluruh jenis layanan ojek online.

Ketika menemui kelompok massa aksi, Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwa Perpres tersebut belum rampung sepenuhnya dan masih mengarungi tahapan administrasi.

“Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi, Pak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik," kata Binbin kepada massa aksi.

Binbin turut menegaskan bahwa formulasi potongan komisi 8 persen yang telah diberlakukan sejumlah aplikator berbeda dengan skema yang tengah dirancang pemerintah di dalam Perpres.

“Satu lagi ya, yang hari ini jadi 8 persen versi aplikator, itu bukan konsep yang ada di Perpres, berbeda. Yang pasti, yang saat ini diterapkan aplikator itu manipulasi, bukan dalam konsep Perpres," ujar Binbin.

Pernyataan Binbin tersebut berbeda dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Pada peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, Prabowo menyatakan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Kala itu, Prabowo mengutarakan regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat payung perlindungan bagi pengemudi transportasi online, termasuk mematok pembagian pendapatan.

“Saudara-saudara sekalian, kami juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo.

Prabowo juga mengemukakan bahwa aturan ini menetapkan peningkatan porsi pendapatan bagi mitra pengemudi.

“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo.

Tags

Terkini