Polri di MK: Penetapan Kerugian Negara Kewenangan BPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:20:32 WIB
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin [FOTO: NET].

JAKARTA - Polri menegaskan bahwa penentuan kerugian keuangan negara merupakan ranah wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin saat persidangan perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2026).

"Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK," ujar Awal dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (10/8/2026).

Ia menerangkan, audit dan perhitungan teknis atas kerugian keuangan negara sejatinya dapat dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kapabilitas serta wewenang sesuai ketetapan perundang-undangan. 

Namun, penilaian maupun penetapan jumlah kerugian keuangan negara yang sifatnya final dan digunakan sebagai pemenuhan unsur kerugian negara wajib ditempatkan pada kedudukan konstitusional BPK.

Melalui konstruksi pemikiran tersebut, posisi BPK tetap terjaga tanpa membendung ruang gerak lembaga pengawasan yang lain.

Ia menambahkan, Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan BPK sebagai satu-satunya instansi negara yang berkedudukan secara konstitusional sebagai badan pemeriksa eksternal yang bebas dan mandiri dalam mengawasi pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Ketentuan tersebut kian dipertegas oleh Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menggariskan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan nilai kerugian negara yang dipicu oleh tindakan melawan hukum.

Selepas itu, Awal menguraikan bahwa pihak penyidik Polri tidak memutus secara sepihak ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun besaran nilainya dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, penyidik dapat memanfaatkan hasil audit BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta sumber lainnya dalam bagian proses pembuktian.

"Namun, untuk penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara sebagai pemenuhan unsur kerugian keuangan negara secara objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri berpandangan harus didasarkan pada hasil penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara oleh BPK," jelas Awal.

"Lembaga Negara Audit Keuangan" Diuji ke MK

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Laksamana Muda TNI (purn) Leonardi yang menguji frasa “lembaga negara audit keuangan” pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pandangannya, pasal tersebut tidak menerangkan secara gamblang bahwa lembaga negara audit keuangan yang berwenang ialah BPK. 

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma serta membuka celah multitafsir pada penerapan hukum pidana, terkhusus saat menentukan lembaga yang berwenang mengeksekusi pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Di samping itu, Leonardi menganggap ketidaktegasan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP berpotensi memicu perlakuan yang tidak setara terhadap warga negara.

 Pasalnya dalam praktik di lapangan, ia melihat seseorang dapat diproses secara pidana bermodalkan hasil audit BPKP, sedangkan di kasus yang lain penentuan kerugian negara bersandar pada BPK, Inspektorat, atau badan pemeriksa lainnya.

Pada petitumnya, Leonardi memohon agar MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP sepanjang frasa, "...lembaga negara audit keuangan..." bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak mengikat secara hukum bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai, "Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia”.

Tags

Terkini