Menhub: Perpres Transportasi Online Cuma Atur Ojol, Bukan Taksi

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:01:02 WIB
Ojol maxim [FOTO: NET].

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi online yang kini tengah difinalisasi oleh pemerintah hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Dudy menyampaikan bahwa regulasi itu mencakup layanan pengangkutan penumpang maupun barang berbasis roda dua.

“Roda dua untuk hantaran orang, kemudian juga untuk roda dua hantaran barang dan hantaran,” ujar Dudy, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (10/8/2026).

Dudy turut memaparkan bahwa ketentuan mengenai taksi online tidak disertakan dalam pembahasan tersebut.

Menurut Dudy, regulasi soal taksi online pada dasarnya sudah terakomodasi dalam Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).

“Kalau di sini kan diatur, Sistranas kan sudah diatur,” kata Dudy.

“Iya, sudah diatur di Sistranas,” lanjut dia.

Walau demikian, Dudy menggarisbawahi bahwa pihak pemerintah masih melakukan tahapan pembahasan demi memfinalisasi regulasi itu. Pemerintah juga tengah menyelaraskan susunan kata agar payung hukum tersebut tidak mendatangkan kekeliruan penafsiran.

“Kami maraton. Kami memfinalisasi, kata demi kata kami finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran,” ujar dia.

Dudy menambahkan, jajaran pemerintah turut mendiskusikan pasal mengenai pengiriman dokumen dan barang dalam aturan itu. Dudy menilai pasal tersebut wajib diperjelas demi mencegah timbulnya persepsi yang beragam di tengah masyarakat.

“Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran,” kata Dudy.

Dudy menekankan, pemerintah berupaya memperjelas tata kelola transportasi online supaya tidak menimbulkan hambatan saat diterapkan di lapangan.

“Iya, karena kami ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,” pungkas dia.

Target rampung sebelum 17 Agustus

Sebelumnya, penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ditargetkan oleh pemerintah selesai sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa agenda rapat koordinasi antara pemerintah dan Pimpinan DPR RI guna membahas aturan ini sudah rampung.

Prasetyo menuturkan, pemerintah saat ini tinggal merampungkan tahapan administrasi serta penyempurnaan akhir regulasi tersebut.

Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan masih ada dua pasal yang mesti disinkronkan dan difinalisasi. Pembahasan pasal tersebut ditargetkan pemerintah selesai pada pekan ini.

Tags

Terkini