DPR Serap Aspirasi Papua dalam Penyusunan RUU Masyarakat Adat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:00:31 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan aspirasi dari wilayah Papua sebagai bagian integral dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, utamanya terkait dengan aspek pengakuan serta tata kelola tanah ulayat.

Ketua Tim Baleg DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan di Jayapura, Sabtu, mengutarakan bahwasanya masukan dari Papua sangat krusial supaya regulasi yang digodok mampu mengakomodasi kebutuhan beserta realitas kondisi masyarakat adat di daerah.

"Pada Jumat (7/8/2026) kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemprov Papua, akademisi, perwakilan masyarakat adat, dan DPR Papua. Dalam pertemuan tersebut DPR RI mencoba menggali usulan dari setiap daerah sehingga nantinya bisa disimpulkan dan dibicarakan bersama pemerintah," katanya.

Menurut penuturan Sturman, perjalanan pengusulan RUU Masyarakat Adat sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2010, tetapi sampai saat ini belum berhasil dirampungkan.

Baleg, kata dia, kini kembali menghimpun masukan dari berbagai pelosok daerah sebagai bahan pertimbangan guna merumuskan poin-poin substansi RUU yang kelak akan dibahas secara intensif bersama pemerintah.

Menurut Sturman, salah satu isu krusial yang mendesak untuk diatur yaitu perihal penguasaan serta pengelolaan tanah adat, mengingat selama ini kerap timbul benturan kepentingan antara pihak pemerintah dan masyarakat adat.

Ia menyampaikan bahwa kementerian terkait, jajaran pemerintah daerah, beserta segenap pemangku kepentingan perlu menjamin masyarakat hukum adat memperoleh ruang dan hak dalam pengelolaan tanah ulayat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sturman berharap RUU Masyarakat Adat ini sanggup menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperjelas batasan kewenangan pemerintah dalam menganugerahkan pengakuan dan pelindungan resmi kepada masyarakat hukum adat.

"Masukan dari Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan regulasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat adat, termasuk terkait pengelolaan wilayah dan tanah ulayat," katanya.

Tags

Terkini