Harga Buyback Emas Antam Sabtu 1 Agustus 2026 & Rincian Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Sabtu 1 Agustus 2026 & Rincian Pajaknya
Harga Buyback Emas Antam Turun Jadi Rp2,36 Juta, Cek Pajaknya [FOTO: NET].

JAKARTA — Nilai buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau menyusut Rp30.000 dan saat ini dipatok di level Rp2.368.000 per gram pada sesi perdagangan hari ini, Sabtu (1/8/2026).

Dilansir dari situs resmi Logam Mulia, kepingan emas Antam yang dapat dijual kembali mengantongi sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) yang dirilis oleh pihak perseroan. 

Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global dengan besaran nilai jual kembali yang mengekor dinamika pergerakan harga emas internasional.

Patokan harga jual kembali bernilai sama untuk seluruh variasi pecahan maupun tahun pencetakannya. Aktivitas buyback emas sendiri merupakan bentuk transaksi penjualan kembali emas, baik berupa logam mulia, batangan, hingga bentuk perhiasan.

Pada umumnya, angka yang ditetapkan berada di bawah harga jual pada waktu tersebut. Walau demikian, transaksi buyback emas tetap berpotensi memberikan margin keuntungan bilamana terdapat celah selisih yang lebar antara nilai jual awal dan besaran buyback.

Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, proses penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai melampaui Rp10 juta akan dibebani PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen untuk non-NPWP. Adapun pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback langsung dikurangi dari total keseluruhan nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, serta Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini diintegrasikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh sebab itu, para pelanggan diwajibkan untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian data identitas, utamanya NIK, pada setiap proses transaksi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index