Pajak

Progres Pelaporan SPT Tahunan DJP Capai Jutaan Wajib Pajak Tahun 2026

Progres Pelaporan SPT Tahunan DJP Capai Jutaan Wajib Pajak Tahun 2026
Progres Pelaporan SPT Tahunan DJP Capai Jutaan Wajib Pajak Tahun 2026

JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP terus meningkat menjelang batas waktu. Per 18 Februari 2026, tercatat lebih dari 2,9 juta wajib pajak telah menyampaikan laporannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga pukul 08:07 WIB mencapai 2.906.662 wajib pajak. Angka ini menunjukkan partisipasi signifikan dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Rincian Wajib Pajak yang Telah Melapor

Untuk pajak tahun buku Januari—Desember 2026, sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, yakni 2.552.771 laporan. Wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang 270.960 laporan, sedangkan wajib pajak badan tercatat 82.229 laporan dalam mata uang rupiah dan 92 laporan dalam dolar AS.

Selain itu, untuk pajak beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, tercatat 594 laporan dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 16 laporan dalam dolar AS. Rincian ini memperlihatkan berbagai kategori wajib pajak yang aktif melaporkan kewajibannya.

Aktivasi Akun Coretax Terus Bertambah

Progres aktivasi akun Coretax juga meningkat, tercatat mencapai 13.924.414 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 12.942.290 akun adalah wajib pajak orang pribadi, sementara 892.396 akun milik wajib pajak badan.

Selain itu, 89.503 akun berasal dari instansi pemerintah dan 225 akun dari wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Angka ini menunjukkan perluasan jangkauan sistem Coretax di berbagai sektor.

Panduan dan Dukungan Pelaporan SPT

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Tutorial dan langkah-langkah aktivasi tersedia melalui akun media sosial resmi DJP, memudahkan pelaporan tanpa harus datang ke kantor.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di 1500200. Selain itu, pendampingan petugas tersedia di kantor pajak terdekat untuk membantu proses pelaporan.

Imbauan dan Sanksi bagi Wajib Pajak

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax. Pelaporan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda.

Denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT adalah Rp100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan, sanksi administrasi mencapai Rp1 juta.

Pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu sekaligus memastikan kepatuhan pajak terjaga. Dengan sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.

Selain mempermudah pelaporan, Coretax juga membantu DJP memantau kepatuhan dan memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini diharapkan mendorong partisipasi lebih luas dari seluruh kategori wajib pajak.

Wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun dan melaporkan SPT menunjukkan kesadaran tinggi terhadap tanggung jawab perpajakan. Aktivitas ini menjadi langkah penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Dengan adanya panduan, layanan bantuan, dan sistem Coretax yang terus ditingkatkan, pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini agar proses administratif tidak menjadi kendala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index