BPJS Kesehatan

Lengkap dan Terbaru, Ini Panduan Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

Lengkap dan Terbaru, Ini Panduan Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
Lengkap dan Terbaru, Ini Panduan Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026

JAKARTA - Akses layanan kesehatan yang terjangkau menjadi kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah berupaya memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan medis yang memadai tanpa terbebani biaya besar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung 144 jenis penyakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai kelompok penyakit, mulai dari penyakit infeksi, penyakit kronis, gangguan metabolik, hingga kondisi kegawatdaruratan medis.

Sejak 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu jaminan sosial terpenting bagi masyarakat Indonesia.

Keberadaan jaminan ini membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan tanpa harus khawatir soal pembiayaan. Selain itu, kepesertaan BPJS juga memberikan rasa aman karena risiko kesehatan dapat ditangani secara lebih terencana.

Melalui regulasi yang terus diperbarui, pemerintah memastikan manfaat BPJS Kesehatan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu acuannya adalah daftar penyakit yang dapat ditanggung melalui sistem JKN.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Daftar ini mencakup berbagai kondisi medis yang paling sering dialami masyarakat di berbagai kelompok usia.

Dengan adanya kepastian ini, peserta dapat mengetahui jenis penyakit apa saja yang bisa ditangani menggunakan BPJS Kesehatan. Informasi ini juga membantu masyarakat merencanakan pengobatan dengan lebih baik.

Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat BPJS Kesehatan

Sejak diberlakukannya sistem JKN, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi seluruh WNI. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran tersebut disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih peserta.

Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik. Jika diperlukan, peserta juga dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Manfaat ini membuat masyarakat tidak perlu menunda pengobatan karena keterbatasan biaya. Dengan begitu, potensi komplikasi penyakit juga dapat ditekan sejak dini.

BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit ringan, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kronis dan infeksi tertentu. Hal ini memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi peserta.

Selain pelayanan medis, sistem rujukan yang terintegrasi juga membantu peserta memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya. Dengan mekanisme ini, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.

Ragam Penyakit yang Dijamin dalam Program JKN

Daftar 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan mencakup berbagai kelompok penyakit dari yang ringan hingga berat. Hal ini menunjukkan bahwa program JKN dirancang untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Penyakit infeksi, gangguan pernapasan, masalah pencernaan, hingga kondisi kulit termasuk dalam cakupan jaminan. Bahkan, sejumlah gangguan metabolik dan hormonal juga masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa kondisi kegawatdaruratan medis yang memerlukan penanganan cepat. Dengan jaminan ini, peserta dapat segera mendapatkan pertolongan tanpa terhambat masalah biaya.

Daftar penyakit ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat dalam memahami manfaat yang bisa diperoleh dari kepesertaan BPJS. Informasi tersebut juga membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai regulasi.

Dengan memahami daftar penyakit yang dijamin, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. Hal ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan sejak dini.

Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:

Kejang Demam

Tetanus

HIV AIDS tanpa komplikasi

Tension headache

Migren

Bell's Palsy

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Gangguan somatoform

Insomnia

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Astigmatism ringan

Presbiopia

Buta senja

Otitis eksterna

Otitis Media Akut

Serumen prop

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Rhinitis akut

Rhinitis vasomotor

Rhinitis vasomotor

Benda asing

Epistaksis

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Asma bronchiale

Bronchitis akut

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hipertensi esensial

Kandidiasis mulut

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Parotitis

Infeksi pada umbilikus

Gastritis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Taeniasis

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Hemoroid grade 1/2

Infeksi saluran kemih

Genore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah

Vulvitis

Vaginitis

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplit

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

DM tipe 1

DM tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defiensi besi

Limphadenitis

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Reaksi anafilaktik

Ulkus pada tungkai

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi

Impetigo

Impetigo ulceratif (ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas

Skrofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pediculosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Dermatitis numularis

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Kekerasan tajam

Pentingnya Memahami Cakupan Penyakit BPJS Kesehatan

Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan membantu peserta merencanakan perawatan dengan lebih baik. Informasi ini juga meminimalkan kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Banyak masyarakat yang masih ragu apakah penyakit tertentu dapat ditangani menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan adanya daftar resmi ini, peserta dapat memperoleh kepastian mengenai manfaat yang tersedia.

Pemahaman yang baik tentang cakupan layanan juga membantu meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Dengan demikian, keberlanjutan program JKN dapat terus terjaga.

Selain itu, kesadaran akan manfaat BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga kesehatan. Langkah preventif seperti pemeriksaan rutin dapat dilakukan tanpa khawatir akan biaya.

Dalam jangka panjang, sistem jaminan kesehatan yang kuat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Akses terhadap layanan medis yang memadai juga berkontribusi pada produktivitas nasional.

BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai penjamin biaya pengobatan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Melalui sistem ini, negara hadir dalam memastikan kesehatan warga tetap terjaga.

Dengan memahami daftar penyakit yang dijamin, peserta dapat memanfaatkan layanan secara maksimal. Hal ini juga memperkuat peran BPJS Kesehatan sebagai tulang punggung sistem kesehatan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index