JAKARTA - Perubahan besar di sektor keuangan nasional terjadi setelah pemerintah memutuskan memindahkan dana negara dari Bank Indonesia ke perbankan. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik karena nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan disebut-sebut sebagai strategi untuk menghidupkan kembali roda ekonomi.
Tak lama setelah resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Purbaya Yudhi Sadewa langsung membuat gebrakan dengan mengguyur dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank BUMN atau Himbara. Dana tersebut berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembayaran anggaran (SILPA) yang selama ini disimpan di Bank Indonesia.
Langkah ini dianggap tidak lazim karena selama bertahun-tahun dana negara cenderung ditempatkan di BI sebagai bagian dari pengelolaan kas pemerintah. Namun, Purbaya memilih mengalihkan sebagian dana itu ke perbankan agar dapat dimanfaatkan secara lebih produktif.
Menurutnya, dana yang disimpan di BI tidak dapat diakses langsung oleh perbankan untuk mendorong penyaluran kredit. Oleh karena itu, pemindahan ini diharapkan mampu mempercepat peredaran uang di masyarakat dan menggerakkan kembali ekonomi yang melambat.
"Pemerintah biasanya taruh di Bank Indonesia (BI). Kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita mau pindah sebagian ke sana (perbankan), supaya kalau kita enggak bisa belanja pun, perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan terus," jelasnya usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 12 September 2025.
Kebijakan tersebut langsung menuai perhatian karena dianggap sebagai strategi fiskal nonkonvensional. Pemerintah ingin memastikan bahwa dana negara tidak hanya diam, tetapi ikut bekerja untuk mendorong aktivitas ekonomi riil.
Skema Penempatan Dana Negara di Bank BUMN
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Aturan ini diteken langsung oleh Purbaya pada 12 September 2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat lima bank BUMN yang menerima dana negara sebesar Rp200 triliun dalam bentuk deposito. Kelima bank itu adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pemerintah juga memberikan batasan ketat terkait pemanfaatan dana tersebut. Bank dilarang menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara (SBN) agar dana benar-benar dialirkan ke sektor produktif.
Hingga 22 Oktober 2025, realisasi penyerapan dana tersebut tercatat mencapai Rp167,6 triliun atau sekitar 85 persen dari total alokasi. Angka ini menunjukkan respons cepat perbankan dalam menyerap dana pemerintah.
Secara rinci, Bank Mandiri dan BRI masing-masing menyerap 100 persen atau Rp55 triliun. Sementara itu, BNI menyerap Rp37,4 triliun atau sekitar 68 persen dari alokasi Rp55 triliun.
Adapun BTN menyerap Rp10,3 triliun atau 41 persen dari porsi Rp25 triliun. Bank Syariah Indonesia menyerap Rp9,9 triliun atau 99 persen dari porsi Rp10 triliun.
Tidak berhenti di situ, pada 10 November 2025, Purbaya kembali menambah penempatan uang pemerintah ke perbankan sebesar Rp76 triliun. Bank Mandiri mendapatkan Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun, dan Bank DKI Rp1 triliun.
Tambahan dana ini memperkuat sinyal bahwa pemerintah serius menjadikan perbankan sebagai mesin penggerak likuiditas nasional. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan penyaluran kredit dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.
Harapan Menggerakkan Likuiditas dan Ekonomi Riil
Purbaya berharap pemindahan uang negara ke perbankan dapat menggerakkan peredaran uang di masyarakat. Menurutnya, sistem keuangan nasional selama ini mengalami kekeringan likuiditas.
"Sistem finansial kita agak kering, makanya ekonominya melambat, makanya dalam 1-2 tahun terakhir orang susah cari kerja dan lain-lain, karena ada kesalahan kebijakan di situ, moneter dan fiskal," ujarnya.
Ia meyakini bahwa dengan meningkatkan likuiditas perbankan, kredit dapat mengalir lebih deras ke sektor riil. Dengan begitu, dunia usaha dapat berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat ekonomi. Banyak pihak ingin mengetahui apakah langkah tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi atau hanya sekadar memindahkan posisi kas.
Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan ini baru dapat disebut berhasil jika benar-benar meningkatkan penyaluran kredit dan belanja sektor riil. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menjadi pergeseran kas di neraca pemerintah dan perbankan.
"Baru layak disebut 'membuat ekonomi bergerak cepat' jika ia meningkatkan kecepatan transmisi likuiditas ke kredit dan belanja riil, bukan sekadar memindahkan posisi kas di neraca pemerintah dan perbankan," ujar Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Januari.
Menurutnya, ada beberapa indikator utama yang bisa digunakan untuk mengukur keberhasilan kebijakan ini. Indikator tersebut mencakup pertumbuhan kredit produktif, penurunan suku bunga kredit efektif, serta penguatan permintaan domestik.
Selain itu, Syafruddin juga menyoroti pentingnya perbaikan aktivitas sektor riil seperti PMI manufaktur, produksi, dan investasi. Stabilitas harga serta nilai tukar juga menjadi ukuran penting dalam menilai dampak kebijakan likuiditas ini.
Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan indikator sektor riil, kebijakan pemindahan dana ngendap berisiko hanya menciptakan sensasi likuiditas. Risiko tersebut meningkat terutama ketika rupiah masih bergerak di kisaran Rp16.700 hingga Rp16.800 per dolar AS dan yield SUN 10 tahun bertahan di atas 6,3 persen.
"Literatur juga menegaskan efek likuiditas ke output bergantung pada mekanisme transmisi dan ekspektasi. Injeksi likuiditas yang tidak mengubah perilaku penyaluran kredit sering berakhir sebagai penumpukan aset likuid," katanya.
Tantangan Perbankan dalam Menyalurkan Kredit
Syafruddin juga menjelaskan bahwa lambatnya penyaluran kredit tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan dana. Menurutnya, masalah utama justru terletak pada fungsi risiko dan lemahnya permintaan kredit.
"Bank akan menahan ekspansi ketika kualitas debitur melemah, permintaan investasi tidak kuat, atau insentif imbal hasil lebih menarik di aset aman," terang Syafruddin.
Ia menambahkan bahwa tingginya premi risiko global turut memengaruhi kehati-hatian perbankan dalam menyalurkan kredit. Kondisi tersebut tercermin dari yield US Treasury 10 tahun yang berada di sekitar 4,2 persen.
"Jadi, bank bisa kesulitan karena pipeline debitur berkualitas terbatas, dan bisa 'enggan' ketika risk-adjusted return kredit kalah menarik dibanding penempatan lain," katanya.
Menurut Syafruddin, penyaluran kredit baru akan meningkat ketika risiko dirasakan menurun dan ekspansi didukung modal serta profitabilitas yang memadai. Artinya, peningkatan likuiditas saja tidak cukup untuk mendorong kredit tumbuh signifikan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita. Ia menilai kebijakan pemindahan dana mengendap ke perbankan oleh Purbaya tidak salah, tetapi belum sepenuhnya ampuh.
Ia menganalogikan langkah tersebut seperti membuka keran air tanpa memastikan aliran air benar-benar menuju sasaran yang tepat. Menurutnya, kebijakan ini perlu disempurnakan agar dampaknya terasa langsung ke sektor produktif.
"Airnya sudah mengalir, tapi selangnya belum diarahkan ke kebun yang tepat. Jadi bukan disetop, tapi disempurnakan," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa, 27 Januari.
Ronny menilai pemerintah perlu memastikan adanya insentif yang tepat bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil. Tanpa insentif tersebut, dana likuid berpotensi hanya tersimpan sebagai cadangan atau dialihkan ke instrumen yang lebih aman.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan iklim usaha dan kepastian hukum agar dunia usaha berani mengambil risiko ekspansi. Tanpa permintaan kredit yang kuat dari sektor riil, likuiditas tambahan tidak akan otomatis mengalir ke perekonomian.
Meski demikian, Ronny tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya memanfaatkan dana negara secara lebih produktif. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keberanian fiskal yang patut dicatat.
Langkah Purbaya dianggap sebagai upaya keluar dari pola lama pengelolaan kas pemerintah. Pemerintah kini mencoba menjadikan perbankan sebagai mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, publik menunggu bukti konkret bahwa kebijakan ini benar-benar berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat. Indikator seperti peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan usaha kecil, dan konsumsi rumah tangga akan menjadi tolok ukur utama.
Jika penyaluran kredit benar-benar meningkat dan sektor riil bergerak, maka kebijakan ini dapat dinilai sukses. Namun, jika tidak, maka langkah ini berpotensi hanya menjadi perpindahan kas tanpa efek signifikan.
Dengan tantangan ekonomi global yang masih besar, kebijakan fiskal dan moneter dituntut saling melengkapi. Pemindahan dana negara ke perbankan menjadi eksperimen besar dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memantau efektivitas kebijakan ini secara ketat. Evaluasi berkala diperlukan agar dana negara benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dipindahkan. Yang paling penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menciptakan aktivitas ekonomi nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.