Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini 13 September 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:57:01 WIB
ilustrasi Emas Antam [FOTO: NET].

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan Antam pada hari ini, Minggu (13/9/2026) hingga pukul 08.23 WIB, mencatatkan kenaikan tipis. Harga emas Antam terkini berada di level Rp 2.604.000 per gram, sedangkan nilai sesudah dikenakan pajak mencapai Rp 2.610.510 per gram.

Merujuk pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 apabila dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp 2.600.000.

Emas batangan Antam dipasarkan dalam beragam variasi ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (kg). Berikut adalah rincian harganya:

0,5 gram: Rp 1.352.000 (setelah pajak Rp 1.355.380)

1 gram: Rp 2.604.000 (setelah pajak Rp 2.610.510)

2 gram: Rp 5.148.000 (setelah pajak Rp 5.160.870)

3 gram: Rp 7.697.000 (setelah pajak Rp 7.716.243)

5 gram: Rp 12.795.000 (setelah pajak Rp 12.826.988)

10 gram: Rp 25.535.000 (setelah pajak Rp 25.598.838)

25 gram: Rp 63.712.000 (setelah pajak Rp 63.871.280)

50 gram: Rp 127.345.000 (setelah pajak Rp 127.663.363)

100 gram: Rp 254.612.000 (setelah pajak Rp 255.248.530)

250 gram: Rp 636.265.000 (setelah pajak Rp 637.855.663)

500 gram: Rp 1.272.320.000 (setelah pajak Rp 1.275.500.800)

1.000 gram: Rp 2.544.600.000 (setelah pajak Rp 2.550.961.500)

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam terikat pada potongan pajak berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan NPWP

0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Seluruh transaksi pembelian emas akan dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 untuk keperluan pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak yang diberlakukan yaitu:

1,5 persen bagi pemegang NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Besaran pajak buyback ini dipotong secara langsung dari total jumlah transaksi yang diproses.

Tags

Terkini