OJK Tegaskan Tidak Ada Rencana Pemindahan Payroll ASN ke Himbara

Jumat, 11 September 2026 | 00:27:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terdapat rencana ataupun arahan dari pemerintah untuk mengalihkan pembayaran gaji atau payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menuju bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa tata cara pembayaran gaji ASN hingga kini masih mengacu pada sistem yang sudah berjalan.

“Saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan,” kata Dian kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dian menerangkan bahwa kondisi likuiditas BPD secara umum masih berada dalam posisi yang terjaga dengan baik. Berdasarkan catatan OJK, indikator likuiditas BPD per Juli 2026 terpantau berada di atas ambang batas yang disyaratkan.

Adapun rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 174,55 persen, Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 106,04 persen, serta Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencatatkan angka 22,29 persen.

“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” ucapnya.

Dian mengungkapkan bahwa segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD. 

Menurut pemaparannya, kendati Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemerintah Daerah (Pemda), dana payroll ASN tergolong sebagai salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD.

Ia memaparkan bahwa dana yang dihimpun oleh BPD, baik dari sektor Pemda maupun non-Pemda, bakal kembali disalurkan dalam bentuk fasilitas kredit dan pembiayaan. Selain itu, ketersediaan payroll ASN di BPD mampu memberi ruang intermediasi yang lebih lapang bagi pihak perbankan.

“BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan,” terangnya.

OJK, lanjut Dian, bakal terus memantau stabilitas likuiditas tiap-tiap BPD demi memastikan bank daerah tetap mampu menjalankan peran intermediasinya. 

Di samping itu, OJK secara rutin menggelar kajian dan simulasi daya tahan (stress test) pada BPD untuk mengukur tingkat kecukupan permodalan dan likuiditas BPD saat menghadapi beragam skenario dinamika pasar hingga potensi pergeseran kebijakan.

Di sisi lain, OJK terus memacu BPD untuk melakukan transformasi bisnis sebagai langkah mengantisipasi perubahan struktur pendanaan jangka panjang. 

Inisiatif tersebut merujuk pada Roadmap Penguatan BPD 2024-2027, di antaranya melalui diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum.

BPD juga didorong untuk mengakselerasi layanan digital demi mengoptimalkan kualitas pelayanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik.

“OJK secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas asset, dan memelihara kecukupan permodalan,” tegasnya.

Dian kembali menegaskan bahwa ke depan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah beserta pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin operasional BPD berjalan secara optimal.

“Untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah,” pungkasnya.

Tags

Terkini