POJK Demutualisasi BEI Masuk Tahap Finalisasi di Kemenkum

Kamis, 10 September 2026 | 00:15:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memasuki fase finalisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, draf POJK tersebut saat ini tengah menempuh tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

"Jadi, sekarang sudah dalam tahap finalisasi, sedang melakukan proses harmonisasi pengaturan di Kementerian Hukum RI, dan kita harapkan di minggu ini kita dapat menyegerakan untuk menyelesaikan proses persetujuan harmonisasi dimaksud. Baru setelah itu kita lakukan penomoran dan penetapan, serta pengundangannya segera," ujar Hasan saat diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Hasan memastikan tenggat penerbitan POJK mengenai demutualisasi BEI tetap dipatok pada September 2026.

"Jadi, doakan mudah-mudahan sesuai target, Insya Allah tetap di bulan September ini kita akan dapat menerbitkan landasan hukum pengaturannya berupa POJK tentang pemegang saham Bursa Efek. Yang kalau dibaca materinya mengatur pengaturan-pengaturan yang kita harapkan cukup memadai untuk memulai tahapan persiapan dan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ini," ujar Hasan.

Jadi landasan demutualisasi BEI

Demutualisasi bursa efek merupakan wujud eksekusi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kebijakan ini bakal merombak format kelembagaan BEI dari semula bursa efek berstruktur kepemilikan mutual—yang cuma dikuasai anggota bursa—menjadi sebuah perseroan yang dapat dihuni pemegang saham dari cakupan publik yang lebih lapang.

Hasan menerangkan, POJK tersebut ke depan akan menjadi pijakan hukum untuk mengawali fase persiapan maupun penyelesaian demutualisasi BEI. OJK menjamin alur penyusunan regulasi ini tidak menemui kendala sejauh ini.

"Enggak ada, kalau POJK-nya saya kira enggak ada. Kalau RUPS Bursa ditunda tentu bisa dapat dipahami, karena tentu pelaksanaan RUPS itu harus menunggu dan mengacu kepada landasan aturan POJK, yang mudah-mudahan sebentar lagi terbukti," kata Hasan.

BEI siapkan perubahan anggaran dasar

Peluncuran POJK demutualisasi akan menjadi fondasi bagi BEI guna mengeksekusi sejumlah persiapan aksi korporasi. Salah satu agendanya yakni penyesuaian Anggaran Dasar (AD) BEI akibat bergesernya struktur kepemilikan.

"Roadmap-nya secara umum sama seperti corporate action yang lain. Aksi korporasi kita harapkan segera setelah ini tentu bursa melakukan persiapan yang diperlukan, misalnya mereka harus memulai melakukan perubahan anggaran dasarnya, karena kan sifat struktur kepemilikannya berubah, dulu misalnya hanya diizinkan atau tidak diizinkan untuk membagikan dividen, sekarang dimungkinkan," ujar Hasan.

Transformasi struktur pemegang saham tersebut nantinya wajib mengantongi persetujuan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI. 

RUPSLB ini bakal dihadiri oleh pemegang saham eksisting BEI, yaitu para anggota bursa (AB).

Usai perubahan struktur kepemilikan disetujui, BEI dapat merumuskan prosedur untuk menjaring pemodal baru yang datang dari pihak non-anggota bursa.

Sebelumnya, BEI memutuskan menunda RUPSLB yang mulanya diagendakan pada 15 September 2026. 

Langkah penundaan itu diambil lantaran bursa masih menanti penerbitan POJK yang berfungsi sebagai payung hukum pelaksanaan demutualisasi.

Saudara-saudara kami di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kami mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Tags

Terkini