JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan seluruh perusahaan asuransi wajib masuk dalam kepesertaan program penjaminan polis (PPP).
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam rancangan usulan program, aspek kepesertaan ditetapkan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa maupun umum yang mengantongi tingkat kesehatan tertentu pada tahap kepesertaan awal, yakni memiliki Risk Based Capital (RBC) paling sedikit 120 persen serta bebas dari status pengawasan intensif atau khusus.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa perusahaan asuransi yang statusnya masih bersyarat memperoleh kelonggaran waktu tanpa tenggat khusus untuk memenuhin syarat menjadi peserta penuh.
Kebijakan ini diterapkan demi mencegah munculnya kepanikan di kalangan pemegang polis yang perusahaan asuransinya tergolong bersyarat.
“Jadi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah itu adalah punya hak untuk menjadi peserta. Namun, nanti dalam PP (Peraturan Pemerintah tentang PPP), kami akan membuatkan kriteria supaya semuanya mengikuti persyaratan yang ada tersebut. Jadi kalau belum memenuhi ya kami beri waktu. Waktunya ada batasnya? Tidak ada,” ungkap Anggito.
"Selama dia bersyarat itu masih menjadi domain OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi belum masuk kelasnya LPS gitu, tapi dia adalah di dalam proses yang dipandu oleh OJK,” ujar dia.
Aktivasi program PPP ditargetkan berjalan pada semester II-2027 mendatang pasca PP mengenai PPP resmi diundangkan, yang mana akan dirampungkan secara kolaboratif bersama Kementerian Keuangan, OJK, serta melibatkan partisipasi industri terkait.
“Nanti PP ini harus dikonsultasikan ke Komisi XI. Jadi nanti masalah yang terkait dengan kepesertaan, kemudian limit, cakupan, dan iuran nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah PP ini kami selesaikan di tingkat kementerian atau di pemerintah,” ucap Ketua DK LPS