Satgas PASTI Hentikan Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

Selasa, 01 September 2026 | 21:24:31 WIB
Pemprov Kepri dan Satgas PASTI perkuat edukasi masyarakat [FOTO: NET].

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan berbagai indikasi pelanggaran pada aktivitas penawaran investasi aset kripto serta aset keuangan digital kepada publik.

Dua entitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), tetapi justru mengklaim telah mengantongi izin luar negeri serta berdalih tengah memproses perizinan di OJK.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa, mengingatkan publik untuk ekstra waspada terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan entitas asing atau berdalih sedang mengurus legalitas di OJK.

"Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," ujar Hudiyanto.

YWWSDC mendengungkan diri sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, entitas yang diklaim terdaftar resmi di Colorado, Amerika Serikat (AS).

Platform YWWSDC menyodorkan skema investasi perdagangan aset kripto hingga pembelian token aset keuangan digital.

Dari verifikasi serta klarifikasi yang dijalankan, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memegang izin OJK sebagai PAKD, serta menjalankan operasional bisnis yang tidak berkesesuaian dengan izin terbitan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Di samping itu, situs web maupun aplikasi milik mereka belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut mendeteksi indikasi pergantian tautan (URL) memakai nama lain namun mengusung tampilan serupa, sehingga disinyalir memiliki keterhubungan dengan YWWSDC.

Di sisi lain, RTHAE menjajakan investasi aset kripto dan aset keuangan digital lewat platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).

Modus penawarannya antara lain dilakukan melalui skema penawaran perdana token yang diklaim bakal melantai (listing) di bursa RTHAE, disertai janji bahwa dana simpanan peserta bakal dikembalikan secara utuh jika token batal melantai.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI membuktikan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK sebagai PAKD, dan menyelenggarakan kegiatan bisnis yang menyimpang dari izin terbitan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi beserta situs web yang dioperasikan juga tidak terdaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait," ujar Hudiyanto.

Selanjutnya, Satgas PASTI memastikan bakal meningkatkan koordinasi bersama aparat penegak hukum guna menindaklanjuti proses hukum lanjutan.

Hudiyanto mengimbau warga yang merasa dirugikan agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat demi mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali menyerukan agar warga terus waspada terhadap iming-iming investasi atau aktivitas keuangan berimbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, lebih-lebih yang mencatut nama perusahaan asing dan mengklaim sedang memproses izin di OJK.

Jika mendapati indikasi tawaran serupa, investasi bodong, maupun pinjaman online ilegal, warga bisa menyampaikan laporan lewat situs sipasti.ojk.go.id atau via Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta pos el konsumen@ojk.go.id.

"Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," ujar Hudiyanto.

Tags

Terkini