OJK: Transaksi Kripto Juli 2026 Tembus Rp20,52 T, Investor 22,9 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:35:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa akumulasi akun konsumen perdagangan aset keuangan digital atau kripto di Indonesia sudah menembus angka 22,93 juta akun, dengan total nilai transaksi aset mencapai Rp20,52 triliun sampai dengan Juli 2026.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko percaya bahwa capaian tersebut tak lepas dari makin matang dan komprehensifnya kesiapan infrastruktur ekosistem digital di Tanah Air saat ini.

"Angka tersebut ditopang oleh infrastruktur yang kini telah lengkap. Terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin," jelas Hernawan dalam OJK Digination 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sementara itu, ketersediaan kelengkapan instrumen investasi ini terlihat dari banyaknya jumlah aset yang ditransaksikan. 

Jika dirinci, daftar aset yang dikelola oleh bursa CXF tercatat sebanyak 1.214 aset beserta 49 produk derivatif; sedangkan pada bursa ICEx, tersedia 871 aset kripto yang siap untuk diperdagangkan oleh para pemodal.

Lebih jauh, Hernawan membeberkan bahwa pengembangan inovasi teknologi pada sektor keuangan juga memperlihatkan pergerakan positif. 

OJK mencatat hingga kini terdapat 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang aktif beroperasi. 

Secara keseluruhan, entitas-entitas itu telah membangun 1.357 bentuk kerja sama dengan beragam lembaga jasa keuangan.

OJK pun berupaya mengoptimalkan Regulatory Sandbox atau ruang uji coba inovasi. Sejak menerbitkan POJK No. 3/2024 sampai akhir Juli 2026, otoritas telah memproses sekurang-kurangnya 343 permohonan konsultasi. Dari ratusan permohonan itu, sebanyak tujuh peserta telah diputuskan lulus dari tahap sandbox.

Ketujuh entitas yang berhasil lulus tersebut menghadirkan variasi inovasi yang beragam, mulai dari tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi hak kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kastodian aset keuangan digital non-perdagangan, sampai manajer dana kripto.

"Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," tekan Hermawan.

Lembaga otoritas tersebut mengingatkan bahwa karakteristik 22,93 juta konsumen aset kripto di Indonesia kini telah mengalami pergeseran. Mereka tak dapat lagi dianggap sekadar komunitas early adopter atau pengguna tahap awal teknologi yang sekadar beruji coba.

"Kami meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kami bangun bersama," tutupnya.

Tags

Terkini