JAKARTA - DPR RI secara resmi merestui Sarjito untuk menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan 2026-2031.
Persetujuan penetapan tersebut disahkan dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Jakarta, Kamis.
“Yang terhormat anggota sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah melangsungkan rapat internal agenda uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), serta merestui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada Senin lalu (24/8/2026).
Adapun Sarjito merupakan alumnus dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Pada tahun 1998, ia menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) Finance yang diraih dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.
Di industri jasa keuangan, Sarjito sempat mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.
Ia lantas berpartisipasi dalam proses persiapan pembentukan lembaga OJK selaku Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.
Memasuki tahun 2015, Sarjito memangku jabatan sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun setelahnya, ia dipercaya menduduki posisi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.
Menginjak tahun 2023, Sarjito diamanatkan sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK.
Ia turut dipercaya mengemban tugas sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak November 2023 hingga Juli 2024.