JAKARTA – Patokan harga emas produksi PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) pada hari ini, Sabtu (22/8/2026), tercatat menyentuh level Rp2,64 juta per gram, atau menguat Rp2.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. Emas cetakan HRTA paling terjangkau berukuran 0,1 gram saat ini dilepas dengan harga Rp336.000.
Mengutip rincian pada laman resmi HRTA Gold, Sabtu (22/8/2026) pukul 11.26 WIB, nilai jual emas HRTA untuk kepingan 1 gram bertengger di angka Rp2.648.000.
Banderol untuk emas pecahan 5 gram tercatat sebesar Rp13.050.000, sedangkan pecahan 10 gram dijual Rp26.030.000. Kepingan 25 gram ditawarkan dengan harga Rp64.800.000, dan cetakan 50 gram bisa dipinang seharga Rp129.550.000.
Selanjutnya, emas HRTA dengan bobot 100 gram dilepas seharga Rp259.000.000. Untuk ukuran 500 gram, patokan harganya ditetapkan Rp1.290.000.000, serta ukuran terbesar kepingan 1.000 gram dibanderol Rp2.580.000.000.
Di lain pihak, besaran harga penjualan kembali (buyback) emas HRTA hari ini berada pada level Rp2,51 juta per gram atau melonjak Rp15.000 dari harga sebelumnya.
Transaksi buyback emas HRTA merupakan skema menjual kembali emas HRTA, baik dalam wujud emas batangan maupun perhiasan. Umumnya, patokan harganya lebih rendah daripada harga jual yang berlaku saat itu.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2025 yang memperbarui PMK 48/2023, penyesuaian dilakukan terhadap pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi penyerahan atau penjualan emas.
Pada Pasal 3 ayat (1) huruf h) disebutkan bahwa atas transaksi pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari besaran harga pembelian, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selanjutnya, PMK 51 Tahun 2025 menegaskan bahwa transaksi pembelian emas batangan lewat prosedur impor maupun transaksi di dalam negeri dikenai tarif PPh Pasal 22 secara seragam, yakni sebesar 0,25%.