JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat ada 77 aduan terkait aktivitas keuangan ilegal di Wilayah Papua Barat sepanjang Januari sampai Juni 2026.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman di Manokwari, Sabtu, menjelaskan bahwa aduan yang masuk meliputi pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 72 laporan serta investasi bodong sebanyak lima laporan.
“Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol,” kata Budi.
Ia menerangkan, aduan yang tercatat selama kurun waktu Januari-Juli tersebut belum tentu menggambarkan total kejadian di lapangan. Hal itu mengingat ada kemungkinan warga belum memahami saluran pengaduan, terlambat melapor, atau memutuskan untuk tidak melaporkannya.
Mengutip data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), kasus penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 sampai 31 Juli 2026 membukukan 505 laporan dari Papua Barat dan 528 aduan dari Papua Barat Daya, sehingga totalnya mencapai 1.033 laporan.
“Begitu jadi korban, masyarakat segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk minta pemblokiran dan lapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi.
Budi turut mengimbau warga agar selalu memegang teguh prinsip 2L, yakni legal dan logis. Legal bermakna memastikan produk maupun pengelolanya telah mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang, serta pihak yang menawarkan produk memang benar-benar merupakan penyelenggara berizin.
Sementara itu, prinsip logis berarti mencermati apakah keuntungan, imbal hasil, biaya, maupun kemudahan yang dijanjikan masuk di akal serta bebas dari indikasi penipuan. Saluran pengaduan yang dapat digunakan publik di antaranya sipasti.ojk.go.id.
“Bisa juga lewat iasc.ojk.go.id dengan melengkapi bukti transaksi, kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id,” ujarnya.
Pihaknya terus berikhtiar menekan ketimpangan antara literasi dan inklusi keuangan di Papua Barat maupun Papua Barat Daya melalui edukasi yang masif, sehingga publik makin memahami produk investasi secara tepat.
Tercatat ada 70 program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) hingga Juli 2026 yang menjangkau 400.803 peserta dari kelompok pelajar, mahasiswa, UMKM, pekerja informal, aparatur pemerintah, hingga komunitas masyarakat.
“Tantangannya adalah mengubah akses menjadi penggunaan yang produktif, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, merujuk data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, tingkat literasi keuangan di Papua Barat baru menyentuh angka 41,60 persen, sedangkan inklusi keuangannya sudah mencapai 86,75 persen, sehingga terjadi kesenjangan 45,15 poin persentase.
Hal senada berlangsung di Provinsi Papua Barat Daya, di mana indeks literasi keuangan berada di angka 56,16 persen, sementara inklusi keuangannya tercatat di level 93,20 persen dengan selisih mencapai 37,04 poin persentase.
“Tingginya inklusi keuangan belum menggambarkan masyarakat benar-benar paham produk dan layanan keuangan yang digunakan,” kata Budi.