Harga Emas Hartadinata Hari Ini (12/8) Stagnan di Rp2,6 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41:31 WIB
harga emas batangan [FOTO: NET].

JAKARTA – Harga jual emas batangan produksi PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) pada perdagangan Rabu (12/8/2026) terpantau tidak mengalami perubahan atau stagnan di level Rp2,6 juta per gram jika dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya. Adapun pecahan emas HRTA terkecil berukuran 0,1 gram saat ini ditawarkan seharga Rp330.500.

Berdasarkan pembaruan data pada laman resmi HRTA Gold pukul 08.23 WIB, emas HRTA untuk ukuran 1 gram dibanderol Rp2,6 juta. 

Sementara itu, untuk ukuran 5 gram dijual seharga Rp12,81 juta dan ukuran 10 gram dilepas pada angka Rp25,55 juta. Emas pecahan 25 gram dipasarkan seharga Rp63,6 juta hingga Rp63,77 juta, sedangkan ukuran 50 gram dapat ditebus pada kisaran Rp127,15 juta hingga Rp127,5 juta.

Selanjutnya, untuk ukuran 100 gram ditawarkan pada harga Rp254,2 juta. Adapun untuk pecahan besar seperti 500 gram dipatok di angka Rp1,266 miliar, serta ukuran terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp2,532 miliar.

Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) emas HRTA pada hari ini bertahan di posisi Rp2,46 juta per gram, sejajar dengan tarif pada hari sebelumnya. 

Transaksi buyback emas HRTA mencakup aktivitas penjualan kembali produk emas HRTA oleh masyarakat, baik berupa perhiasan maupun emas batangan, yang umumnya ditetapkan dengan acuan harga lebih rendah dari harga jual saat itu.

Dari sisi kinerja keuangan, HRTA membukukan lonjakan pendapatan mencapai Rp20,16 triliun pada kuartal I/2026. 

Capaian tersebut melesat 196,96 persen jika dibandingkan dengan perolehan Rp6,78 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Sebagai pembanding, laba bersih perusahaan pada kuartal I/2025 tercatat sebesar Rp149,75 miliar.

Adapun ketentuan perpajakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2025 sebagai perubahan atas PMK No. 48/2023 terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi emas. 

Pada Pasal 3 ayat (1) huruf h diatur bahwa atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bulion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Selain itu, PMK No. 51/2025 menetapkan bahwa tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan melalui impor maupun transaksi dalam negeri diberlakukan seragam sebesar 0,25 persen.

Tags

Terkini