BPK Beri Opini WTP untuk LK Kementerian ESDM dan Kemenko IPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24:32 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana [FOTO: NET].

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengumumkan Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) Tahun 2025 telah disajikan secara wajar.

"Capaian tersebut patut diapresiasi. Di balik angka tersebut terdapat berbagai upaya perbaikan terhadap sistem pengendalian intern, penyempurnaan prosedur kerja, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan pengelolaan aset, hingga peningkatan kualitas pelaporan keuangan," ujar Nyoman Adi, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kementerian ESDM dan Kemenko Infra secara terpisah, dari keterangan resmi, di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pada semester II tahun 2025, BPK mencatat bahwa Kementerian ESDM sudah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau setara 1.414 rekomendasi. Pada saat yang sama, Kemenko IPK telah menuntaskan tindak lanjut 85,12 persen atau mencapai 183 rekomendasi.

Berdasarkan hasil audit yang telah dilaksanakan, BPK menilai LK dari kedua kementerian tersebut disajikan secara wajar pada seluruh aspek material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 

Atas dasar tersebut, BPK menganugerahkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kementerian ESDM dan Kemenko IPK Tahun 2025.

“Hasil ini merupakan kerja keras dan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran Kementerian ESDM dan Kemenko IPK dalam memperkuat tata kelola keuangan. Meski demikian, opini WTP bukan berarti tidak terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara, melainkan menjadi fondasi untuk terus memperkuat tata kelola, sistem pengendalian intern, serta budaya akuntabilitas,” ujar Nyoman.

Kendati demikian, BPK masih mencatat terdapat sejumlah sektor yang memerlukan penyempurnaan dan perhatian serius dari jimpinan maupun jajaran di Kementerian ESDM maupun Kemenko IPK.

Kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan jajarannya, BPK memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan payung hukum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membenahi tata kelola jaminan sektor pertambangan, serta meningkatkan ketaatan pada regulasi yang berlaku.

Sementara untuk Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono bersama jajaran, pihak BPK merekomendasikan penguatan pada sistem pengendalian intern.

Rekomendasi tersebut mencakup pelaksanaan pengawasan pekerjaan dan pengoptimalan pengendalian kontrak, pelaksanaan inventarisasi serta pemutakhiran pencatatan aset, penyelesaian kelebihan pembayaran ke pihak penyedia beserta penyetoran pengembaliannya ke kas negara, hingga evaluasi ketaatan pada peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi masukan yang konstruktif bagi entitas pemeriksaan dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara. BPK akan terus menjalankan amanat konstitusi secara independen, objektif, dan profesional serta bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga,” ujar Nyoman.

Nyoman turut menegaskan bahwa keberhasilan pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak cuma dihitung dari kuantitas temuan atau rekomendasi yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi itu dieksekusi hingga menghadirkan pembenahan riil pada tata kelola pemerintahan.

“Oleh karena itu, tindak lanjut merupakan mata rantai terakhir sekaligus tahapan yang paling menentukan dalam keseluruhan siklus pemeriksaan,” kata Plt Anggota IV BPK RI tersebut.

Tags

Terkini