OJK: Perdagangan Karbon Bagian Ekosistem Keuangan Berkelanjutan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:12:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) [FOTO: NET].

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perdagangan karbon sebagai bagian penting dari ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Yuki Yasarani dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Senin, menegaskan komitmen pihaknya dalam menopang perdagangan karbon sebagai bagian ekosistem keuangan berkelanjutan lewat penguatan aturan hingga transparansi pasar.

“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” kata Yuki.

Di sisi lain, Direktur The Reform Initiative Hadi Prayitno berpendapat bahwa kepastian hukum, metodologi yang dapat dipercaya, serta mekanisme pembagian manfaat secara transparan merupakan kunci utama dalam memupuk kepercayaan terhadap pasar karbon Indonesia.

“Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” ujar Hadi.

Pada kesempatan berbeda, Kementerian Kehutanan turut berupaya mengakselerasi transformasi pemanfaatan kawasan hutan melalui mekanisme perdagangan karbon yang inklusif serta berintegritas.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kami bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto.

“Oleh karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya menambahkan.

Erwan menambahkan, Kemenhut senantiasa memperkokoh fondasi aturan perdagangan karbon tersebut lewat penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujar Erwan.

Tags

Terkini