Evaluasi FCA, BEI Rancang ARA-ARB Berjenjang dan Hapus Kriteria

Selasa, 07 Juli 2026 | 01:41:31 WIB
BEI Usulkan Aturan ARA-ARB Berjenjang di Papan Pemantauan Khusus [FOTO: NET].

JAKARTA – Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang menggulirkan program pembenahan aturan terkait instrumen Papan Pemantauan Khusus. 

Kebijakan pembenahan tersebut dieksekusi dengan merujuk pada lembar hasil evaluasi atas operasional mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA) yang sudah digulirkan semenjak tanggal 25 Maret 2024 silam.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, memaparkan bahwa langkah penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus tersebut mencakup pengajuan revisi pada sederet parameter kriteria beserta sistem perdagangan.

 Formulasi ini diorientasikan guna mempertebal efektivitas pengawasan, mutu pembentukan harga, efisiensi aktivitas transaksi, hingga aspek proteksi kepada para pemodal. Di samping itu, Iding memberikan penekanan bahwa agenda evaluasi ini bertindak selaku langkah nyata BEI guna mengawal agar seluruh regulasi tetap selaras terhadap pergerakan pasar serta sanggup menyuguhkan profit bagi para pelaku kepentingan di sektor pasar modal tanah air.

”BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).

Iding menguraikan, langkah peninjauan atas operasional Papan Pemantauan Khusus memperlihatkan adanya pergeseran pola dalam pergerakan transaksi perdagangan pada jajaran saham tertentu. Khususnya pada instrumen saham yang masuk ke dalam klasifikasi nonfundamental, yakni pada kelompok kriteria 6, 7, serta 10. 

Untuk saham yang tersaring akibat belum sanggup memenuhi regulasi batasan porsi saham beredar di publik (free float) serta emiten saham yang dikenai sanksi penghentian sementara aktivitas perdagangan karena dinamika transaksi, dokumen evaluasi diklaim memperlihatkan level efektivitas yang berlainan.

Dengan kata lain, hasil kajian atas Papan Pemantauan Khusus memberikan gambaran bahwa tiap-tiap parameter memiliki profil karakteristik sekaligus derajat efektivitas yang kontras dalam merealisasikan target awal.

”Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Berdasar pada berkas hasil evaluasi dimaksud, otoritas bursa mengajukan usulan pengapusan untuk indikator kriteria 6, 7, serta 10, disusul penyesuaian pada instrumen kriteria 11, hingga perbaikan sistem perdagangan di area Papan Pemantauan Khusus. 

Program pembenahan ini diklaim untuk menyelaraskan arah kebijakan dengan laju pergerakan situasi pasar terbaru, pelbagai regulasi paralel yang sudah berjalan, serta serapan masukan dari barisan pelaku industri.

Pihak BEI turut merekomendasikan penyesuaian regulasi transaksi melalui skema pemberlakuan batas batas atas (Auto Rejection Atas/ARA) dan batas bawah (Auto Rejection Bawah/ARB) yang dirancang lebih berjenjang pada lingkup Papan Pemantauan Khusus. Usulan baru tersebut diproyeksikan mampu membuat skema Auto Rejection menjadi lebih proporsional terhadap karakter dari masing-masing klasifikasi rentang harga saham.

Bukan hanya itu, BEI pun menyodorkan formula masukan terkait implementasi kebijakan jangka waktu larangan pembatalan order (Non-Cancellation Period) pada area Papan Pemantauan Khusus. Skema tersebut sejatinya telah dioperasikan pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) serta pra-penutupan (pre-closing) semenjak tanggal 15 Desember 2025 dan diklaim menyuguhkan rapor pencapaian yang positif.

 Pemberlakuan skema ini di Papan Pemantauan Khusus diharapkan memicu jalannya perumusan harga bursa berlangsung secara lebih organik yang merefleksikan situasi penawaran serta permintaan yang riil.

Di samping itu, mekanisme ini dinilai sanggup meminimalisasi potensi munculnya aksi rekayasa transaksi, semisal praktik manipulasi pesanan palsu (spoofing), mengawal stabilitas pergerakan harga saham, hingga mendongkrak optimalisasi pemanfaatan fitur instruksi pasar (Market Order) dalam sesi lelang berkala (Call Auction).

Manajemen BEI memberikan penegasan bahwa perbaikan pelbagai aturan ini sama sekali bukan ditujukan demi membatasi aktivitas transaksi, melainkan guna mendongkrak kualitas perdagangan, sehingga dapat melahirkan tingkat likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya.

"Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar," katanya.

Untuk saat sekarang, draf usulan perubahan regulasi tersebut dilaporkan sedang masuk dalam tahapan uji publik (Rule Making Rule/RMR) atau sesi urug rembuk bersama dengan barisan pemangku kepentingan sebelum nantinya disahkan menjadi regulasi yang mengikat. Pihak BEI dikabarkan terus merangkul peran aktif para Anggota Bursa, emiten perusahaan tercatat, lembaga asosiasi, kalangan akademisi, hingga barisan aktor pasar lainnya dalam proses penyampaian aspirasi tersebut.

”Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.

Terkini