JAKARTA - Akses layanan kesehatan yang terjangkau menjadi kebutuhan penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah berupaya memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan medis yang memadai tanpa terbebani biaya besar.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung 144 jenis penyakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai kelompok penyakit, mulai dari penyakit infeksi, penyakit kronis, gangguan metabolik, hingga kondisi kegawatdaruratan medis.
Sejak 2014, Undang-Undang (UU) menetapkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sistem BPJS Kesehatan sama seperti asuransi, yaitu ada iuran yang wajib dibayar oleh peserta setiap bulannya.
Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu jaminan sosial terpenting bagi masyarakat Indonesia.
Keberadaan jaminan ini membantu masyarakat mengakses layanan kesehatan dasar hingga lanjutan tanpa harus khawatir soal pembiayaan. Selain itu, kepesertaan BPJS juga memberikan rasa aman karena risiko kesehatan dapat ditangani secara lebih terencana.
Melalui regulasi yang terus diperbarui, pemerintah memastikan manfaat BPJS Kesehatan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu acuannya adalah daftar penyakit yang dapat ditanggung melalui sistem JKN.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, ada 144 penyakit yang ditanggung BPJS. Daftar ini mencakup berbagai kondisi medis yang paling sering dialami masyarakat di berbagai kelompok usia.
Dengan adanya kepastian ini, peserta dapat mengetahui jenis penyakit apa saja yang bisa ditangani menggunakan BPJS Kesehatan. Informasi ini juga membantu masyarakat merencanakan pengobatan dengan lebih baik.
Kewajiban Kepesertaan dan Manfaat BPJS Kesehatan
Sejak diberlakukannya sistem JKN, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi seluruh WNI. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui iuran yang dibayarkan setiap bulan, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran tersebut disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih peserta.
Dengan status kepesertaan aktif, peserta dapat langsung memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik. Jika diperlukan, peserta juga dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Manfaat ini membuat masyarakat tidak perlu menunda pengobatan karena keterbatasan biaya. Dengan begitu, potensi komplikasi penyakit juga dapat ditekan sejak dini.
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung penyakit ringan, tetapi juga mencakup berbagai kondisi kronis dan infeksi tertentu. Hal ini memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi peserta.
Selain pelayanan medis, sistem rujukan yang terintegrasi juga membantu peserta memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan klinisnya. Dengan mekanisme ini, pelayanan kesehatan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Ragam Penyakit yang Dijamin dalam Program JKN
Daftar 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan mencakup berbagai kelompok penyakit dari yang ringan hingga berat. Hal ini menunjukkan bahwa program JKN dirancang untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Penyakit infeksi, gangguan pernapasan, masalah pencernaan, hingga kondisi kulit termasuk dalam cakupan jaminan. Bahkan, sejumlah gangguan metabolik dan hormonal juga masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa kondisi kegawatdaruratan medis yang memerlukan penanganan cepat. Dengan jaminan ini, peserta dapat segera mendapatkan pertolongan tanpa terhambat masalah biaya.
Daftar penyakit ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat dalam memahami manfaat yang bisa diperoleh dari kepesertaan BPJS. Informasi tersebut juga membantu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan sesuai regulasi.
Dengan memahami daftar penyakit yang dijamin, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal. Hal ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan sejak dini.
Berikut 144 penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan:
Kejang Demam
Tetanus
HIV AIDS tanpa komplikasi
Tension headache
Migren
Bell's Palsy
Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis Media Akut
Serumen prop
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis vasomotor
Benda asing
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronchitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulcus mulut (aptosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade 1/2
Infeksi saluran kemih
Genore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Abses folikel rambut/kelj sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
DM tipe 1
DM tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defiensi besi
Limphadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pediculosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Pentingnya Memahami Cakupan Penyakit BPJS Kesehatan
Mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan membantu peserta merencanakan perawatan dengan lebih baik. Informasi ini juga meminimalkan kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Banyak masyarakat yang masih ragu apakah penyakit tertentu dapat ditangani menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan adanya daftar resmi ini, peserta dapat memperoleh kepastian mengenai manfaat yang tersedia.
Pemahaman yang baik tentang cakupan layanan juga membantu meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Dengan demikian, keberlanjutan program JKN dapat terus terjaga.
Selain itu, kesadaran akan manfaat BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk lebih aktif menjaga kesehatan. Langkah preventif seperti pemeriksaan rutin dapat dilakukan tanpa khawatir akan biaya.
Dalam jangka panjang, sistem jaminan kesehatan yang kuat akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Akses terhadap layanan medis yang memadai juga berkontribusi pada produktivitas nasional.
BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai penjamin biaya pengobatan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial. Melalui sistem ini, negara hadir dalam memastikan kesehatan warga tetap terjaga.
Dengan memahami daftar penyakit yang dijamin, peserta dapat memanfaatkan layanan secara maksimal. Hal ini juga memperkuat peran BPJS Kesehatan sebagai tulang punggung sistem kesehatan nasional.