Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun, REI Sebut Konsumen Meluas

Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun, REI Sebut Konsumen Meluas
KPR Subsidi 40 Tahun Disambut Positif Oleh Pengembang [FOTO: NET].

JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) merespons positif rencana pemerintah dalam menerapkan masa pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang durasinya diperpanjang mencapai 40 tahun.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Eka Jaya menerangkan jika regulasi tersebut dipercaya mampu memacu kecepatan penyerapan segmen perumahan subsidi. 

Dampak positifnya, langkah ini dinilai dapat mempercepat tercapainya program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi intinya gini, dengan perpanjangan 40 tahun itu kan otomatis membuat saluran konsumen itu makin besar, makin banyak,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (26/6/2026).

Bambang memberikan ilustrasi bahwa melalui perpanjangan masa tenor ini, nominal angsuran hunian bulanan dapat dipangkas hingga menyentuh angka Rp900.000 saja. 

Lewat cara tersebut, kalangan masyarakat dengan kelompok desil rendah berpeluang untuk turut menjangkau penyerapan skema perumahan subsidi FLPP.

Sebagai pembanding, ia menambahkan, saat ini kelompok masyarakat yang mengambil pinjaman pokok berkisar Rp200 juta dengan jangka waktu tenor 20 tahun harus mengalokasikan dana cicilan berkala sekitar Rp1,3 juta sampai Rp1,4 juta tiap bulannya.

“Kalau untuk 30 tahun, itu sekitar Rp1,1 juta nah kalau KPR hingga 40 tahun, itu bisa sekitar Rp900.000-an per bulannya angsurannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara legal telah menyepakati pemberian kelonggaran masa pinjaman atau kredit pemilikan rumah (KPR) bagi sektor rumah tapak ataupun rumah susun (rusun) subsidi hingga jangka waktu 40 tahun.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah stimulan dalam mendongkrak level kemampuan beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memperoleh hunian yang representatif.

 Regulasi baru ini sekaligus diposisikan sebagai instrumen dalam meminimalkan angka kesenjangan kepemilikan hunian atau backlog di tingkat nasional.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memaparkan bahwa perumusan mekanisme perpanjangan masa pinjaman ini direalisasikan guna menjalankan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," kata Maruarar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (24/6/2026) sore.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index