Resmi! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Lagi PBB-P2 Rumah di 2026

Resmi! Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Lagi PBB-P2 Rumah di 2026
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. [Foto: NET]

JAKARTA - Kabar baik bagi warga dan pemilik rumah tinggal di wilayah Jakarta. Masyarakat Jakarta dapat kembali merasakan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). 

Simak kriteria dan aturan pembebasan PBB-P2 bagi warga Jakarta berikut ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan program pembebasan PBB-P2 untuk rumah tapak yang bernilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar serta rumah susun ber-NJOP maksimal Rp650 juta di tahun 2026. 

Aturan ini disahkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 selaku bagian dari stimulus pajak daerah untuk meringankan beban finansial warga sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pembebasan PBB bagi hunian senilai maksimal Rp2 miliar ini bukan kebijakan baru. 

Menurut dia, stimulus ini sudah berjalan sejak 2022 guna menyempurnakan program terdahulu yang menggratiskan PBB untuk rumah ber-NJOP hingga Rp1 miliar sejak 2015.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan PBB tahun 2026," ujar Lusiana, dikutip pada Sabtu (20/6/2026).

Empat Tujuan Pembebasan PBB Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta menerangkan bahwa program pembebasan PBB tahun 2026 mengusung empat target utama, yaitu:

  1. Menyokong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Memaksimalkan kepatuhan warga dalam melunasi pajak.
  3. Merestorasi dan mengurangi beban ekonomi wajib pajak.
  4. Menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.

Lewat program ini, pemda berharap warga bisa menikmati kegunaannya secara langsung tanpa mengganggu stabilitas realisasi pendapatan daerah.

Siapa yang Berhak Mendapat Pembebasan PBB?

Insentif pembebasan PBB disalurkan kepada wajib pajak yang telah mematuhi seluruh kriteria di bawah ini:

  1. Rumah tapak bernilai NJOP maksimal Rp2 miliar.
  2. Rumah susun atau apartemen bernilai NJOP maksimal Rp650 juta.
  3. Kepemilikan atas nama wajib pajak perorangan.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) terverifikasi di sistem perpajakan daerah.
  5. Fasilitas gratis hanya diberikan untuk satu objek pajak ber-NJOP paling tinggi yang dipunyai per 1 Januari 2026.

Apabila wajib pajak memiliki aset rumah atau apartemen lebih dari satu, kelonggaran pajak ini hanya akan diaplikasikan pada satu objek pajak yang paling memenuhi kriteria.

Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Bapenda DKI Jakarta memastikan warga tidak usah repot mengajukan permohonan tertulis demi mendapatkan pembebasan PBB ini. 

Seluruh mekanismenya berjalan otomatis lewat sistem informasi manajemen perpajakan daerah dengan mengacu pada basis data kepemilikan dan identitas wajib pajak yang tervalidasi.

Oleh karena itu, masyarakat sekadar perlu memastikan data kepemilikan dan NIK mereka telah selaras di basis data Bapenda. 

Bagi warga yang menjumpai ketidaksesuaian data, pemutakhiran bisa diproses lewat Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di tingkat kecamatan ataupun via kanal digital yang disiapkan Bapenda DKI Jakarta.

Pembebasan PBB Mencapai 100 Persen

Pemprov DKI Jakarta menegaskan stimulus yang disalurkan bernilai penuh alias 100 persen untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria. 

Dengan begitu, pemilik rumah atau rumah susun yang masuk kategori tidak memiliki kewajiban menyetor PBB-P2 atas objek pajak tersebut pada tahun pajak 2026.

Pendapatan PBB Tetap Mengalami Pertumbuhan

Kendati mengucurkan paket stimulus pajak, Bapenda mencatatkan bahwa perolehan PBB DKI Jakarta tetap memperlihatkan grafik yang positif sepanjang kurun waktu 2022 sampai 2025. 

Menurut Lusiana, kebijakan gratis PBB ini bukan cuma untuk mendongkrak kesejahteraan warga, melainkan turut memicu kesadaran bayar pajak sehingga pendapatan daerah tidak anjlok. 

Peninjauan ulang atas aturan ini dikerjakan berkala setiap tahun agar pemanfaatannya kian tepat sasaran.

Pengamat: Bantu Kelompok Menengah, tetapi Data Harus Akurat

Ekonom Bhima Yudhistira berpandangan kalau pembebasan PBB untuk rumah ber-NJOP di bawah Rp2 miliar masih sangat relevan bagi warga Jakarta saat ini. 

Berdasarkan analisisnya, mayoritas kaum menengah masih mempunyai tempat tinggal dengan nilai di bawah batas pagu tersebut sehingga berpeluang merasakan kegunaannya secara konkret.

Kendati demikian, dia mewanti-wanti pentingnya validitas data NJOP agar stimulus ini tidak salah dinikmati oleh pemilik aset bernilai tinggi akibat adanya ketimpangan masif antara harga pasar dengan NJOP. 

Dia pun menilai pemda harus memastikan penataan verifikasi berjalan optimal agar fasilitas ini betul-betul diakses oleh warga yang berhak.

Dasar Hukum Pembebasan PBB Jakarta 2026

Gerakan pembebasan PBB tahun 2026 bersandar pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 terkait regulasi PBB-P2. 

Aturan hukum ini menjadi landasan pemberian pembebasan PBB secara otomatis bagi wajib pajak yang lolos verifikasi administrasi serta ketentuan nilai NJOP yang ditetapkan. 

Warga bisa mengakses info lebih mendalam seputar kebijakan ini lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta maupun Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di wilayah masing-masing.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index