Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Dimediasi

Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Dimediasi
Travel Umrah Bermasalah Masih Marak, Kemenhaj Terima 72 Aduan [FOTO : NET].

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat adanya 72 pengaduan terkait penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) bermasalah sejak kementerian tersebut mulai beroperasi pada September 2025. 

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa dari puluhan laporan tersebut, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi antara jemaah dan biro perjalanan.

Menurutnya, pemerintah memilih untuk mengedepankan penyelesaian secara persuasif selama pihak penyelenggara perjalanan masih mempunyai kemampuan serta iktikad baik untuk memenuhi hak-hak jemaah.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun, Kamis (18/6/2026).

Harun menjelaskan bahwa mediasi adalah langkah awal yang ditempuh Kemenhaj sebelum persoalan meningkat ke proses hukum. 

“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” katanya.

Harun memaparkan bahwa salah satu perkara yang sempat dimediasi adalah kasus Travel Hanania. Dalam proses itu, Kemenhaj berperan sebagai fasilitator dan ikut menandatangani kesepakatan antara pihak travel dengan jemaah pada Senin (14/4/2026).

“Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” ujarnya.

Namun, menurut Harun, pihak Travel Hanania tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama. “Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” katanya.

Saat menerima audiensi jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga hak-hak jemaah mendapatkan kepastian. 

“Mari kami berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat, Kemenhaj juga tengah menyusun formulasi tata kelola penyelenggaraan umrah yang lebih komprehensif. 

Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Harun menuturkan pemerintah ingin menghadirkan sistem penyelenggaraan umrah yang lebih aman, tertib, nyaman, dan sesuai prinsip syariah. Menurutnya, standar perlindungan jemaah umrah ke depan diharapkan semakin mendekati sistem penyelenggaraan haji reguler yang memiliki pengawasan lebih ketat.

“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan umrah agar tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Kemenhaj. Pemerintah membuka ruang pelaporan sekaligus siap mendampingi proses penyelesaian guna memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index