Permendag 19/2026: E-Commerce Wajib Blokir Seller Tanpa NIB

Permendag 19/2026: E-Commerce Wajib Blokir Seller Tanpa NIB
Pemerintah memperketat pengawasan ekosistem digital.

jakarta - Pihak pemerintah mengintensifkan pengawasan dalam ekosistem digital dengan mewajibkan seluruh perusahaan penyedia e-commerce, semisal Shopee, Tokopedia, Lazada, serta TikTok Shop, untuk menolak pendaftaran dari pedagang daring yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus membekukan transaksi pelaku usaha lama yang tidak mengurus legalitas tokonya dalam batas waktu 6 bulan.

Kewajiban itu dimuat di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Regulasi anyar ini diposisikan sebagai instrumen hukum terbaru untuk pemerintah dalam menata tata kelola perdagangan digital yang selama ini dinilai longgar dari segi akuntabilitas hukum pelaku usaha mandiri.

Sebelumnya, pihak pemerintah sejatinya telah menerbitkan Permendag No. 31/2023 seputar Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Regulasi terdahulu itu menetapkan pelaku usaha PMSE wajib mengantongi Perizinan Berusaha selaras dengan ketentuan yang berlaku. 

Sektor e-commerce saat itu sudah dibebani tanggung jawab moral untuk memacu aspek legalitas. 

Walakin, pada implementasinya, aturan lama dianggap belum memuat sistem penegakan hukum yang spesifik serta sanksi operasional konkret kepada pedagang (seller) di dalam wadah marketplace.

Celah dalam regulasi tersebut memicu maraknya pelaku usaha informal dalam skala besar yang beroperasi tanpa memberikan kontribusi administrasi negara yang transparan. 

Lewat Permendag No. 19/2026, kelemahan penegakan hukum tersebut ditutup dengan rapat melalui Pasal 4 ayat (4). 

Klausul ini menginstruksikan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau perusahaan marketplace penyedia wadah niaga wajib menolak langsung permohonan registrasi baru dari tiap-tiap pedagang daring yang belum mengantongi izin usaha sesuai aturan.

Berikutnya, Pasal 4 ayat (5) memerinci batasan paling minim untuk perizinan operasional tersebut berupa dokumen NIB sektor perdagangan. 

Berkas hukum tersebut pun wajib diselaraskan dengan pemenuhan standar atau persyaratan teknis produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan pada platform digital, demi mengawal aspek keselamatan para konsumen.

Meski terkesan membatasi, pemerintah tetap menyediakan ruang akomodatif bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

 Merujuk pada Pasal 17 ayat (3), pihak marketplace masih diperkenankan meloloskan registrasi pedagang yang belum mempunyai legalitas usaha secara utuh, asalkan menyematkan status khusus berbunyi "Dalam Proses Legalisasi" pada profil toko digital mereka.

Kelonggaran dalam hal administrasi ini dipatok oleh tenggat waktu yang ketat. 

Melalui Pasal 17 ayat (4), para pedagang daring diwajibkan menuntaskan segenap proses perizinan berusaha paling lambat enam bulan semenjak proses pendaftaran awal di platform dilangsungkan.

Jika batas waktu masa transisi tersebut tidak diacuhkan, otoritas bersiap menjatuhkan sanksi komersial paling berat.

 Mengacu pada mandat Pasal 17 ayat (5), e-commerce diwajibkan menjalankan pembatasan hak akses berwujud penghentian total dari seluruh transaksi perdagangan pedagang yang bersangkutan. 

Dengan kata lain, lapak digital yang tidak memproses NIB dalam kurun waktu setengah tahun secara otomatis kehilangan hak dagangnya dan dibekukan dari ekosistem.

Kementerian Perdagangan menyebutkan salah satu fokus utama dari pembenahan regulasi PMSE ini ialah fasilitasi legalitas bagi pelaku usaha, di samping peningkatan visibilitas untuk produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital.

Penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini diproyeksikan sanggup mengubah lanskap pasar digital nasional menjadi kian tertata. 

Pihak manajemen perusahaan e-commerce saat ini mengemban tanggung jawab penuh untuk menjalankan verifikasi yang ketat, memandu jalannya masa transisi, sampai mengeksusi penutupan transaksi demi menegakkan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index